Menu

Mode Gelap
Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

Ekonomi · 19 Jan 2023 16:26 WIB

Banyak Perusahaan Rokok, Hanya 23 Berizin


					DIJEMUR: Seorang petani di Krejengan sedang mengecek tembakaunya sebelum dijual ke perusahaan rokok di daerah Paiton (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DIJEMUR: Seorang petani di Krejengan sedang mengecek tembakaunya sebelum dijual ke perusahaan rokok di daerah Paiton (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo – Kabupaten Probolinggo dikenal sebagai salah satu daerah penghasil tembakau unggulan di Jawa Timur. Namun, hal itu bukan berarti dapat memastikan rokok ilegal tidak beredar.

Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo menyebut, perusahaan rokok di Kabupaten Probolinggo yang terdata atau sudah berizin ke bea cukai setempat total mencapai 23 perusahaan. Sedangkan yang tidak terdata, jumlahnya juga tergolong banyak.

“Yang legal ada 23 perusahaan. Yang belum berizin ini kami belum tahu pasti berapa jumlahnya, karena memang tidak terdata,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian pada DKUPP setempat, Kamis (19/1/2023)

Ia pun menyebut, dengan masih adanya perusahaan rokok yang belum terdaftar di bea cukai, potensi munculnya rokok ilegal sangat dimungkinkan. Sebab, rokok yang diproduksi dapat dipastikan tidak akan memiliki pita cukai.

“Satu-satunya tanda yang menunjukkan rokok itu legal ya hanya pita cukai itu. Kalau belum dapat izin dari bea cukai, tentu tidak akan mendapatkan pita cukai produksi rokoknya,” paparnya.

Ia pun berharap, perusahaan-perusahaan rokok yang belum memiliki izin dari bea cukai, untuk segera mengurus perizinannya. Dengan begitu, perusahaan rokok tersebut dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah dan tidak hanya mengambil keuntungan pribadi semata.

“Kalau ilegal tentu dilarang peredarannya. Makanya kami harap izinnya diurus, biar sama-sama memberikan keuntungan, baik untuk perusahaannya dna juga untuk daerah,” katanya.

Arie pun menyebut, pihaknya akan terus berupaya untuk mengajak perusahaan rokok yang belum berizin agar segera mengurus izinnya. Bahkan, pihaknya sudah menyiapkan lahan untuk menampung perusahaan rokok yang belum berizin.

“Kami sediakan lahan seluas 2,4 hektare di daerah Paiton khusus untuk menampung perusahaan rokok yang belum berizin ini, bangunannya kami siapkan. Jadi nanti bisa produksi di sana, tapi izinnya harus lengkap,” ujarnya.(*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kisah Yulianto, Petani Lumajang yang Berani Ambil Risiko

25 April 2025 - 13:32 WIB

Pemkot Probolinggo Mulai Persiapkan Koperasi Merah Putih, Optimis Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

22 April 2025 - 17:03 WIB

Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan

12 April 2025 - 17:57 WIB

Inflasi Jember Meroket, Faktor Tarif Listrik dan Kenaikan Bahan Pokok?

9 April 2025 - 18:07 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Bupati Probolinggo Gus Haris Pimpin Panen Raya Padi

7 April 2025 - 18:55 WIB

Pengunjung Pantai Mbah Drajid Membeludak, Omset UMKM Meningkat

7 April 2025 - 18:23 WIB

Lahan Pertanian Padi Meningkat, Kota Probolinggo Hasilkan 8,9 Ton Per Hektar

7 April 2025 - 18:04 WIB

Kebutuhan Melonjak Menjelang Lebaran, Stok LPG di Jember Dipastikan Aman

30 Maret 2025 - 05:45 WIB

Jelang Lebaran Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipertanyakan

26 Maret 2025 - 11:20 WIB

Trending di Ekonomi