Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Ekonomi · 19 Jan 2023 16:26 WIB

Banyak Perusahaan Rokok, Hanya 23 Berizin


					DIJEMUR: Seorang petani di Krejengan sedang mengecek tembakaunya sebelum dijual ke perusahaan rokok di daerah Paiton (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DIJEMUR: Seorang petani di Krejengan sedang mengecek tembakaunya sebelum dijual ke perusahaan rokok di daerah Paiton (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo – Kabupaten Probolinggo dikenal sebagai salah satu daerah penghasil tembakau unggulan di Jawa Timur. Namun, hal itu bukan berarti dapat memastikan rokok ilegal tidak beredar.

Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo menyebut, perusahaan rokok di Kabupaten Probolinggo yang terdata atau sudah berizin ke bea cukai setempat total mencapai 23 perusahaan. Sedangkan yang tidak terdata, jumlahnya juga tergolong banyak.

“Yang legal ada 23 perusahaan. Yang belum berizin ini kami belum tahu pasti berapa jumlahnya, karena memang tidak terdata,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian pada DKUPP setempat, Kamis (19/1/2023)

Ia pun menyebut, dengan masih adanya perusahaan rokok yang belum terdaftar di bea cukai, potensi munculnya rokok ilegal sangat dimungkinkan. Sebab, rokok yang diproduksi dapat dipastikan tidak akan memiliki pita cukai.

“Satu-satunya tanda yang menunjukkan rokok itu legal ya hanya pita cukai itu. Kalau belum dapat izin dari bea cukai, tentu tidak akan mendapatkan pita cukai produksi rokoknya,” paparnya.

Ia pun berharap, perusahaan-perusahaan rokok yang belum memiliki izin dari bea cukai, untuk segera mengurus perizinannya. Dengan begitu, perusahaan rokok tersebut dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah dan tidak hanya mengambil keuntungan pribadi semata.

“Kalau ilegal tentu dilarang peredarannya. Makanya kami harap izinnya diurus, biar sama-sama memberikan keuntungan, baik untuk perusahaannya dna juga untuk daerah,” katanya.

Arie pun menyebut, pihaknya akan terus berupaya untuk mengajak perusahaan rokok yang belum berizin agar segera mengurus izinnya. Bahkan, pihaknya sudah menyiapkan lahan untuk menampung perusahaan rokok yang belum berizin.

“Kami sediakan lahan seluas 2,4 hektare di daerah Paiton khusus untuk menampung perusahaan rokok yang belum berizin ini, bangunannya kami siapkan. Jadi nanti bisa produksi di sana, tapi izinnya harus lengkap,” ujarnya.(*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris

17 Juni 2025 - 22:59 WIB

Perputaran Uang Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Capai Rp 30 Miliar

14 Juni 2025 - 14:23 WIB

PHRI Lumajang Nilai Kebijakan Mendagri Buka Peluang Besar Pertumbuhan Hotel dan Restoran

8 Juni 2025 - 08:58 WIB

Terjadi Deflasi, Harga Cabai di Jember Turun Drastis

4 Juni 2025 - 01:41 WIB

Gurihnya Keripik Talas Lereng Gunung Semeru Rambah Luar Daerah

29 Mei 2025 - 17:17 WIB

Laris Sebelum Hari H, Sapi Kurban di Pasuruan Hampir Habis

28 Mei 2025 - 17:14 WIB

Disporapar Probolinggo Gelar Pelatihan Digital, Dorong Pegiat Ekonomi Kreatif Kuasai Teknologi

28 Mei 2025 - 16:43 WIB

Jual Sapi Zaman Now: Offline, Online, tetapi Tetap Bikin Dompet Tebal

27 Mei 2025 - 17:16 WIB

Menjelang Idul Adha, Harga Hewan Ternak di Lumajang Merangkak Naik

24 Mei 2025 - 18:34 WIB

Trending di Ekonomi