Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Pemerintahan · 16 Jan 2023 16:48 WIB

Inspektorat Dalami Status Kepegawaian Istri Tersangka Pembunuhan di MPP


					Inspektorat Dalami Status Kepegawaian Istri Tersangka Pembunuhan di MPP Perbesar

Probolinggo – Inspektorat Kabupaten Probolinggo turut mendalami peristiwa pembunuhan yang terjadi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Dringu, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (14/1/2023) lalu. Pasalnya, tiga orang terkait dari kasus bermotif asmara tersebut, merupakan pegawai yang bertugas di area MPP yang notabene aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

“Kami memang dalami kasusnya, khawatir para pihak yang terkait ada yang dari pegawai pemkab,” kata Inspektur Inspektorat setempat Tutug Edi Utomo, Senin (16/1/2023).

Ia menegaskan, yang menjadi perhatian utamanya dalam kasus tersebut ialah status kepegawaian dari istri tersangka atau selingkuhan korban, yang menjadi sebab terjadinya pembunuhan. Sebab, saat peristiwa itu mencuat, yang jelas status kepegawaiannya hanya tersangka dan korban yang merupakan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat. Sementara istri pelaku diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat.

Namun hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan status kepegawaian dari perempuan tersebut. Pihaknya pun akan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait guna terus melakukan pendalaman kasus tersebut.

“Hasil koordinasi sementara, ketiganya merupakan pegawai PDAM. Namun masih terus kami konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memastikannya,” ujarnya.

Tutug juga menegaskan, semisal perempuan tersebut merupakan pegawai pemkab, pasti akan ada sanksi yang diberikan karena sudah melakukan pelanggaran dengan berselingkuh.

“Prinsipnya, setiap pelanggaran ada sanksinya. Dan jika itu pegawai PDAM, insya Allah pembinaannya (sanksinya, Red.) di internal PDAM, mudah-mudahan saya tidak salah,” tegasnya.(*) 

 

Penulis: Ali Ya’lu

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan