Probolinggo – Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saban tahunnya. Hal itu sebagai bentuk ketaatan pemilik kendaraan akan kewajibannya membayar pajak kepada negara.
Namun, sudah bukan rahasia umum jika banyak pemilik kendaraan bermotor yang tidak taat pajak atau tidak melakukan perpanjangan STNK. Namun ke depan, para pemilik kendaraan harus lebih taat lagi membayar pajak kendaraannya. Pasalnya jika tidak melakukan perpanjangan STNK setidaknya selama dua tahun, maka kendaraannya akan dicap sebagai kendaraan bodong.
Kanit Registrasi dan Identifikasi Polres Probolinggo Iptu Hartawan mengatakan, saat ini pemerintah sudah menyiapkan aturan baru. Di mana data registrasi kendaraan akan dihapus bila pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya selama dua tahun sejak habis masa berlaku STNK.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kendaraan bermotor yang telah dihapus, tidak dapat diregsitrasi kembali. Hal itu menurutnya sesuai dengan Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sehingga, jika tidak dapat diregistrasikan kembali, kendaraan bermotor tersebut bakal berstatus bodong permanen dan dilarang dioperasikan di jalan umum.
Hartawan juga menjelaskan, kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) nya.
“Iya peraturannya akan diberlakukan mulai tahun ini. Tinggal menunggu Jukrah (Petunjuk dan Arahan, Red.) dari Korlantas Mabes Polri,” katanya, Minggu (8/1/2023).
Sementara itu, Karimullah (27) warga Desa Kertosono, Kecamatan Gading mengaku, kurang sepakat dengan rencana diterapkannya aturan tersebut. Sebab, tidak semua warga mempunyai kemampuan untuk rutin membayar pajak atau memperpanjang STNK-nya saban tahun.
“Kendaraan yang dibeli dengan susah payah, masak registrasinya mau dicabut karena hanya tidak membayar pajak selama dua tahun. Rezeki orang pinggiran seeprti kami kan tidak menentu,” paparnya.(*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.