Menu

Mode Gelap
Distribusi BBM ke Jember Terganggu, Sejumlah SPBU Kehabisan Stok Capaian Cek Kesehatan Gratis Lumajang Baru 12,7 Persen, Tantangan Edukasi Masih Besar PAK Lumajang 2025 Prioritaskan Guru Ngaji, Honor Rp1,2 Juta Langsung Cair Terkait HGU PT KJB, DPRD Lumajang Desak BPN Hadirkan Keadilan Agraria Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara Viral Lansia di Jambangan Probolinggo Ditelantarkan Anak Kandung, ini Fakta Sebenarnya

Pemerintahan · 8 Jan 2023 18:25 WIB

Aturan Baru, Tak Bayar Pajak, Registrasi Kendaraan Akan Dicabut


					Aturan Baru, Tak Bayar Pajak, Registrasi Kendaraan Akan Dicabut Perbesar

Probolinggo – Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saban tahunnya. Hal itu sebagai bentuk ketaatan pemilik kendaraan akan kewajibannya membayar pajak kepada negara.

Namun, sudah bukan rahasia umum jika banyak pemilik kendaraan bermotor yang tidak taat pajak atau tidak melakukan perpanjangan STNK. Namun ke depan, para pemilik kendaraan harus lebih taat lagi membayar pajak kendaraannya. Pasalnya jika tidak melakukan perpanjangan STNK setidaknya selama dua tahun, maka kendaraannya akan dicap sebagai kendaraan bodong.

Kanit Registrasi dan Identifikasi Polres Probolinggo Iptu Hartawan mengatakan, saat ini pemerintah sudah menyiapkan aturan baru. Di mana data registrasi kendaraan akan dihapus bila pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya selama dua tahun sejak habis masa berlaku STNK.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kendaraan bermotor yang telah dihapus, tidak dapat diregsitrasi kembali. Hal itu menurutnya sesuai dengan Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sehingga, jika tidak dapat diregistrasikan kembali, kendaraan bermotor tersebut bakal berstatus bodong permanen dan dilarang dioperasikan di jalan umum.

Hartawan juga menjelaskan, kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) nya.

“Iya peraturannya akan diberlakukan mulai tahun ini. Tinggal menunggu Jukrah (Petunjuk dan Arahan, Red.) dari Korlantas Mabes Polri,” katanya, Minggu (8/1/2023).

Sementara itu, Karimullah (27) warga Desa Kertosono, Kecamatan Gading mengaku, kurang sepakat dengan rencana diterapkannya aturan tersebut. Sebab, tidak semua warga mempunyai kemampuan untuk rutin membayar pajak atau memperpanjang STNK-nya saban tahun.

“Kendaraan yang dibeli dengan susah payah, masak registrasinya mau dicabut karena hanya tidak membayar pajak selama dua tahun. Rezeki orang pinggiran seeprti kami kan tidak menentu,” paparnya.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

PAK Lumajang 2025 Prioritaskan Guru Ngaji, Honor Rp1,2 Juta Langsung Cair

27 Juli 2025 - 10:26 WIB

Terkait HGU PT KJB, DPRD Lumajang Desak BPN Hadirkan Keadilan Agraria

27 Juli 2025 - 09:55 WIB

Budidaya Ayam Petelur dan Burung Puyuh Jadi Pendongkrak Ekonomi Desa di Lumajang

25 Juli 2025 - 13:45 WIB

Kolaborasi DPRD dan Kominfo Lumajang Jadi Kunci Transformasi Digital Berkelanjutan

23 Juli 2025 - 15:22 WIB

Penanaman Energi Hijau Berbasis Perhutanan Sosial di Probolinggo Tuai Penghargaan

23 Juli 2025 - 08:34 WIB

Soal Koperasi Merah Putih, Ketua DPRD Lumajang: Ini Langkah Strategis Yang Membuka Peluang Luar Biasa

22 Juli 2025 - 15:31 WIB

Potensi Hilang dari Pajak Pasir Rp16 Miliar, Bupati Lumajang Perketat Penjagaan di Pos Pajak

22 Juli 2025 - 14:37 WIB

Ribuan Tenaga R4 Terancam Dirumahkan, Pemkab Jember Janji Perjuangkan

22 Juli 2025 - 08:09 WIB

Satu Kartu, Satu Komoditas Tarif Pajak Batu, Pasir, dan Grosok Kini Dibedakan

21 Juli 2025 - 14:49 WIB

Trending di Pemerintahan