Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 28 Nov 2022 15:21 WIB

Istri Diselingkuhi, Alasan Pria di Kuripan Tebas Tukang Ojek hingga Tewas


					Istri Diselingkuhi, Alasan Pria di Kuripan Tebas Tukang Ojek hingga Tewas Perbesar

Kraksaan,- Teka-teki kematian Suto Eferi (30) warga Dusun Patihan, RT/04 RW/02, Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, terkuak.

Tukang ojek yang ditemukan meninggal dunia di kebun balsa di Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Sabtu (26/11/22) dinihari itu, merupakan korban penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, anggota Polsek Kuripan dan Satreskrim Polres Probolinggo, berhasil meringkus pelaku Sabtu (26/11/22) malam. Pelakunya adalah Alim (28), yang tak lain tetangga korban.

Dugaan kuat, menurut Kapolres, motif peristiwa berdarah ini adalah persoalan asmara. Pelaku menduga ada hubungan gelap antara korban dengan istrinya.

“Pelaku ini berprofesi sebagai buruh bekerja di Kalimantan. Kemudian setelah mendapatkan informasi bahwa ada hubungan asmara antara istri pelaku dengan korban, pelaku kemudian pulang tanpa memberi tahu istrinya,” terang Kapolres saat merilis kasus tersebut, Senin (28/11/22).

Arsya menjelaskan, setelah pelaku meyakini ada hubungan gelap antara korban dengan istrinya, ia kemudian memantau keberadaan korban dan mencegatnya begitu ada kesempatan.

Saat korban hendak ngojek, pelaku langsung menyabetkan parang ke arah korban berkali-kali. Korban akhirnya tewas bersimbah darah tanpa sempat melawan.

“Setelah 24 jam dari kejadian tersebut, pelaku berhasil kami amankan tanpa adanya perlawanan. Pelaku juga mengakui bahwa ia yang telah melakukannya, kemudian pelaku kami bawa ke Polres Probolinggo untuk dimintai keterangan,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” punykas Kapolres. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal