Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 14 Nov 2022 18:54 WIB

Modus Jual Cilok, Pria Bantaran Ternyata Jual Koplo


					Modus Jual Cilok, Pria Bantaran Ternyata Jual Koplo Perbesar

Kraksaan,- Muhammad Rudi Wibowo (26) warga Dusun Krajan, RT/05 RW/02, Desa Karanyanyar, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo menjadi pesakitan.

Ia menjadi terdakwa dalam kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Sebelumnya, Rudi ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Probolinggo, Jum’at (2/9/22) lalu.

Dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi di PN Kraksaan, Senin (14/11/22), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menuntut terdakwa dengan pasal 197 tentang pengedaran farmasi tanpa izin.

Selain itu, ia didakwa melanggar pasal 196 tentang edar farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan.

Atas dua dakwaan itu, Rudi terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sementara saat ini, ia dititipkan di Rutan Kelas IIB Kraksaan.

“Sekarang sidang atas terdakwa Rudi yang ditemukan membawa pil (koplo) saat berjualan pentol miliknya. Selanjutnya akan ada sidang tuntutan yang akan dilaksanakan Kamis (18/11/22) mendatang,” kata Humas PN Kraksaan, Syafruddin.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mashuda mengatakan, saat digerebek polisi terdakwa tidak bisa mengelak setelah petugas kepolisian menemukan 420 butir pil koplo di sekitar rumahnya.

“Jadi terdakwa ini saat jualan pentol (cilok) di pinggir jalan itu di geledah polisi dan ditemukan pil koplo,” paparnya.

Huda menambahkan, kliennya bakal kembali mengikuti sidang secara online, Kamis (18/11/22) dengan agenda mengajukan pledoi (pembelaan,red).

“Kamis mendatang ini sidang tuntutan sekaligus sidang pledoi,” ungkapnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal