Menu

Mode Gelap
Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap Dishub Jember Jamin Bandara Notohadinegoro Siap Sambut Penerbangan Perdana Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Warga Sumberlangsep Terisolasi Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik 5.606 Buruh Tembakau Lumajang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Berkat DBHCHT

Kesehatan · 21 Okt 2022 00:42 WIB

Obat Sirup Dilarang, Dinkes Kota Pasuruan Razia Apotik


					Obat Sirup Dilarang, Dinkes Kota Pasuruan Razia Apotik Perbesar

Pasuruan,- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pasuruan melakukan razia ke sejumlah apotik yang berada di wilayah kota setempat, Kamis (20/10/2022). Razia ini dilakukan untuk memastikan seluruh apotik tidak memperjualbelikan berbagai obat sirup atau obat cair.

“Kami memberikan edukasi kepada masyarakat dan apotik sementara waktu penggunaan sirup dibatasi dan dihentikan dulu sesuai dengan imbauan kementerian kesehatan,” kata Kabid Pelayanan dan Sumberdaya Kesehatan Dinkes Kota Pasuruan, Ika Anggraeni.

Dijelaskan Ika, aturan larangan peredaran obat sirup atau obat cair sudah diberlakukan sejak SE Kemenkes RI dikeluarkan, Rabu (19/20/2022) kemarin.

Dalam aturan itu, pemakaian obat sirup dan obat cair ini dilarang sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

Apabila ada masyarakat yang mengalami gejala penyakit, imbuhnya, diminta untuk memeriksakan dirinya ke puskesmas dan rumah sakit dan mendapatkan obat sesuai resep dokter.

“Untuk pengganti obat sirup dan cair bisa menggunakan obat kesediaan lain seperti puyer, kapsul, atau tablet, hindari obat yang diberikan selain resep,” jelas dia.

Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas Dinkes Kota Pasuruan nampak mendatangi Apotik Gajah Mada Prima dan apotik YAP di Kecamatan Purworejo. Petugas lalu memeriksa isi etalase apotik.

Pemilik Apotik Gajah Mada Prima, Olly Suyatno mengaku, pihaknya memang masih memajang sejumlah obat sirup dan obat cair di etalase toko.

Namun, disebutkan Olly, pihaknya sudah memasang tulisan jika sementara waktu tidak menjual obat sirup dan cair untuk warga.

“Memang masih dipajang, tapi kami sudah tidak melayani apabila ada warga yang ingin membeli obat sirup dan cair,” ujarnya. (*) 

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kasus Campak Melonjak di Jember, Pencegahan Terhambat Imunisasi

29 Agustus 2025 - 14:18 WIB

Sebanyak 1.320 Kasus TBC di Lumajang, Anak dan Usia Produktif Paling Rentan

12 Agustus 2025 - 14:42 WIB

RSUD Lumajang Ungkap Fakta Meningkatnya Kasus Gangguan THT

8 Agustus 2025 - 17:23 WIB

Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas

5 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca

5 Agustus 2025 - 19:12 WIB

Capaian Cek Kesehatan Gratis Lumajang Baru 12,7 Persen, Tantangan Edukasi Masih Besar

27 Juli 2025 - 11:24 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Kasus Kusta Indonesia Masuk 3 Besar Dunia, The Nippon Foundation Turun Tangan

9 Juli 2025 - 19:09 WIB

Trending di Internasional