Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Ekonomi · 29 Sep 2022 16:02 WIB

Petugas Gabungan Amankan Ribuan Rokok Ilegal di Dua Toko di Kota Probolinggo


					Petugas Gabungan Amankan Ribuan Rokok Ilegal di Dua Toko di Kota Probolinggo Perbesar

Probolinggo – Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Probolinggo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C kembali menggelar operasi barang bercukai. Hasilnya dari empat toko, dua toko kedapatan menjual rokok tanpa cukai dengan berbagai merek.

Kepala Dinas Satpol PP, Linmas, dan Damkar, Aman Suryaman mengatakan, empat toko yang disasar petugas gabungan ini berada di Jalan Pahlawan, Terminal Bayuangga, di Jalan Cokroaminoto, dan toko di Kelurahan Mayangan.

“Dua dari empat toko yang disasar, petugas berhasil mengamankan total 61 bungkus rokok, atau 1.220 batang tanpa cukai yang dijual. Operasi ini juga berdasarkan adanya laporan, sehingga langsung kita tindak lanjuti,” ujarnya, Kamis (29/9/2022).

Ada pun jenis rokok yang berhasil diamankan oleh petugas gabungan ini antara lain, merk Respect 2 bungkus, Aswald 3 bungkus, Djaran Goyang 1 bungkus, Pasti Pas 2 bungkus, Seven Hitam 2 bungkus, Seven Biru 2 bungkus, Sinar Purnama 2 bungkus, SP 86 1 bungkus, dan DT 1 bungkus.

Salain itu, merk Premier Menthol 22 bungkus, Grand Premium 15 bungkus, Dalil 5 bungkus, Seven 3 bungkus. Rokok – rokok ini berhasil diamankan di dua toko di dua lokasi berbeda.

“Selain sosialisasi berkala, operasi rokok tanpa cukai ini akan terus kita gelar, agar peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo dapat ditekan serta ke depan masyarakat tidak membeli dan menjual rokok ilegal,” imbuh mantan Kepala Diskominfo ini.

Barang bukti ribuan rokok ilegal ini selanjutnya akan dibawa ke kantor Bea dan Cukai Probolinggo. Sementara untuk pemilik akan diproses dengan dimintai keterangan dan pembinaan.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing

18 September 2025 - 17:22 WIB

Cold Storage dan D’Ozone, Senjata Baru Lumajang Jaga Mutu dan Harga

18 September 2025 - 16:33 WIB

Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg

18 September 2025 - 14:58 WIB

Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli

17 September 2025 - 20:39 WIB

Berkah MTQ XXXI Jatim, Ekonomi UMKM di Jember Ikut Tumbuh

17 September 2025 - 19:24 WIB

Kue Pasar Jadi Konsumsi MTQ XXXI Jatim, Pedagang Tradisional Jember Kebanjiran Pesanan

15 September 2025 - 14:57 WIB

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

Harga Tembakau Kasturi Turun, Petani Lumajang Tetap Sumringah

9 September 2025 - 21:05 WIB

Penyerapan Pupuk Organik di Lumajang Rendah, Alokasi Berpotensi Dikurangi

8 September 2025 - 18:54 WIB

Trending di Ekonomi