Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Pemerintahan · 18 Sep 2022 17:29 WIB

Pengapusan Listrik 450 VA Belum Pasti


					Pengapusan Listrik 450 VA Belum Pasti Perbesar

KRAKSAAN – Penghapusan listrik subsidi berdaya 450 Volt Ampere (VA) hingga saat ini simpang siur. Nantinya, daya listrik 450 VA akan diganti menjadi 900 VA, dan 900 VA akan diganti dengan 1.200 VA.

Sebelumnya, pada Senin (12/9/2022) lalu, badan anggaran (Banggar) DPR RI mengaku, sudah bersepakat dengan pihak pemerintah untuk menghapus listrik berdaya 450 VA. Sebagai gantinya, pelanggan listrik 450 VA akan diberikan peningkatan daya menjadi 900 VA tanpa perlu mengeluarkan uang sepeser pun.

Menanggapi hal tersebut, Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Kraksaan, Rechi Novriadi mengatakan, dalam beberapa hari terakhir, pihaknya memang sering membaca pemberitaan terkait hal tersebut. Namun, hingga kini pihaknya masih belum menerimanya secara rrsmi dari PLN pusat.

“Kalau memang sudah bersepakat, tentu itu akan disampaikan ke PLN pusat. Tapi sampai sekarang masih belum ada surat resminya ke kami,” katanya, Minggu (18/9/2022).

Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa mencabut meteran listrik bertegangan 450 VA. Termasuk petunjuk teknis terkait proses pergantiannya masih belum bisa dipastikan, kemungkinan pelanggan harus membayar atau pun gratis masih belum bisa ia simpulkan.

“Tentu kalau memang harus diganti, pasti dalam suratnya, juga akan disertai dengan petunjuk pelaksanaannya,” katanya.

Mantan Manager ULP PLN Bondowoso ini pun berharap, pelanggan listrik 450 VA untuk tetap tenang dan tidak termakan isu tak sedap terkait pencabutan meteran jenis tersebut.

“Sampai saat ini masih belum ada, nanti kalau sudah ada suratnya dari pusat, pasti kami sampaikan mas,” ujarnya.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Trending di Pemerintahan