Menu

Mode Gelap
Warga 4 Desa Bergotong Royong Bangun Akses Baru di Senduro Lumajang Jembatan Beton Rp3,5 Miliar Gantikan Jembatan Bambu yang Ambruk Kreatif! Warga Kota Probolinggo Sulap Sayuran jadi Es Krim Favorit Bocil Tragis! Emak-emak Terlindas Truk di Jalur Pantura usai Antar Anak Bekerja Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV

Pemerintahan · 18 Sep 2022 17:29 WIB

Pengapusan Listrik 450 VA Belum Pasti


					Pengapusan Listrik 450 VA Belum Pasti Perbesar

KRAKSAAN – Penghapusan listrik subsidi berdaya 450 Volt Ampere (VA) hingga saat ini simpang siur. Nantinya, daya listrik 450 VA akan diganti menjadi 900 VA, dan 900 VA akan diganti dengan 1.200 VA.

Sebelumnya, pada Senin (12/9/2022) lalu, badan anggaran (Banggar) DPR RI mengaku, sudah bersepakat dengan pihak pemerintah untuk menghapus listrik berdaya 450 VA. Sebagai gantinya, pelanggan listrik 450 VA akan diberikan peningkatan daya menjadi 900 VA tanpa perlu mengeluarkan uang sepeser pun.

Menanggapi hal tersebut, Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Kraksaan, Rechi Novriadi mengatakan, dalam beberapa hari terakhir, pihaknya memang sering membaca pemberitaan terkait hal tersebut. Namun, hingga kini pihaknya masih belum menerimanya secara rrsmi dari PLN pusat.

“Kalau memang sudah bersepakat, tentu itu akan disampaikan ke PLN pusat. Tapi sampai sekarang masih belum ada surat resminya ke kami,” katanya, Minggu (18/9/2022).

Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa mencabut meteran listrik bertegangan 450 VA. Termasuk petunjuk teknis terkait proses pergantiannya masih belum bisa dipastikan, kemungkinan pelanggan harus membayar atau pun gratis masih belum bisa ia simpulkan.

“Tentu kalau memang harus diganti, pasti dalam suratnya, juga akan disertai dengan petunjuk pelaksanaannya,” katanya.

Mantan Manager ULP PLN Bondowoso ini pun berharap, pelanggan listrik 450 VA untuk tetap tenang dan tidak termakan isu tak sedap terkait pencabutan meteran jenis tersebut.

“Sampai saat ini masih belum ada, nanti kalau sudah ada suratnya dari pusat, pasti kami sampaikan mas,” ujarnya.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Trending di Pemerintahan