Menu

Mode Gelap
Solar Tumpah di Jalan, Warga Berebut Tanpa Peduli Bahaya dan Aturan Musim Kemarau Tiba, Waspadai Karhutla di Kawasan Gunung Bromo Ninik Ira Wibawati Akan Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Tunjuk Pj. Sekda Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku Jember Fashion Carnival 2025 Usung Tema Lingkungan, Akan Hadirkan 2 Ribu Peserta Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

Ekonomi · 24 Agu 2022 18:01 WIB

Bea Cukai Harap Peran Media Tekan Rokok Iegal


					Bea Cukai Harap Peran Media Tekan Rokok Iegal Perbesar

Probolinggo – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo tak henti-hentinya memerangi peredaran rokok ilegal. Awak media pun diharapkan berperan memberikan informasi kepada masyarakat tentang peredaran rokok ilegal yang merugikan pemerintah.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Probolinggo, Nangkok P. Pasaribu mengatakan, harga sebungkus rokok 61% di antaranya merupakan pungutan yang diterima pemerintah. Terdiri dari cukai, pajak rokok, PPN HT, dan PPh.

Sehingga besaran pungutan ini sisi lain membuat peredaran rokok ilegal semakin tahun semakin besar. Rokok ilegal ini beredar dengan berbagai jenis yakni, rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai berbeda.

“KPPBC Probolinggo terus menggalakkan gempur rokok ilegal, bekerja sama dengan pemerintah setempat. Gempur rokok ilegal ini melalui kegiatan sosialisasi, hingga penindakan rokok ilegal,” ujar Nangkok saat sosialisasi soal cukai rokok di sebuah hotel di hotel di Kota Malang, Selasa (23/8/2022).

Adapun manfaat yang diberikan Bea Cukai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) melalui rokok ini di antaranya 50% digunakan untuk mendanai fasilitas pelayanan kesehatan, 40% untuk kesejahteraan rakyat dan di bidang 10% untuk penegakan hukum. Hal itu sesuai Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dana kesejahteraan rakyat ini, kata Nangkok, diberikan kepada petani tembakau melalui bantuan langsung tunai (BLT). Sedangkan untuk 10% nya, digunakan untuk penindakan.

“Untuk di Probolinggo sendiri, sejak tahun 2020 hingga 2021, peredaran rokok ilegal meningkat. Namun sesuai arahan Menteri Keuangan, peredaran rokok ilegal dengan persentase sebesar 3% agar dapat ditekan dengan melakukan operasi dan sosialisasi,” ujarnya.

Dengan peran serta media ke depan peredaran rokok ilegal dapat ditekan, dan berkurang. “Kami berharap terus adanya peran media tentang informasi kepada masyarakat akan bahaya rokok ilegal,” imbuhnya.(*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Susu Kambing Senduro, dari Peternakan ke Gelas, Bisnis Sehat ala Anak Muda Lumajang

6 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Kekeringan, Petani Tunjungrejo Lumajang Terancam Gagal Panen

5 Agustus 2025 - 10:59 WIB

Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06

3 Agustus 2025 - 10:11 WIB

Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

3 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Cuaca Laut Buruk, Harga Ikan di TPI Mayangan Probolinggo Melambung

25 Juli 2025 - 15:25 WIB

Budidaya Ayam Petelur dan Burung Puyuh Jadi Pendongkrak Ekonomi Desa di Lumajang

25 Juli 2025 - 13:45 WIB

Petani Semangka di Ambulu Jember Keluhkan Minimnya Pendampingan, Jamur Jadi Ancaman Utama

24 Juli 2025 - 19:37 WIB

Serapan Gabah Bulog Jember Turun Usai Panen Raya, Fokus ke Panen Gaduh

24 Juli 2025 - 19:10 WIB

Berkah Piodalan, Omzet UMKM dan Home Stay di Senduro Puluhan Juta

23 Juli 2025 - 16:31 WIB

Trending di Ekonomi