Menu

Mode Gelap
Meski Diikuti Satu Paslon, KPU Kota Pasuruan Tetap Gelar Debat Publik Lokasi Debat Dipindah Sepihak, KPU Kab. Probolinggo Tuai Kritik KPU Kota Probolinggo Terima 184 Ribu Surat Suara Pilgub Jatim DPRD Kabupaten Pasuruan Lantik PAW untuk Gantikan Rusdi dan Shobih Baru Dua Bulan Pelantikan, Sudah Ada PAW di DPRD Kabupaten Probolinggo Antisipasi Banjir, Warga Dringu Probolinggo Mulai Pasang Pembatas di Depan Rumah

Politik Dan Pemerintahan · 16 Agu 2022 21:19 WIB

16 Parpol Dipastikan Tidak Lolos Ikut Pemilu


					16 Parpol Dipastikan Tidak Lolos Ikut Pemilu Perbesar

Kraksaan,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan pemeriksaan berkas 40 partai politik (parpol) yang mendaftar untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Selasa (16/8/22) siang. Hasilnya sebanyak 16 partai dinyatakan tidak lengkap.

Tidak lengkapnya berkas dari 16 partai itu, membuat partai-partai tersebut tidak dapat mengikuti Pemilu 2024. Sehingga, KPU hanya akan memverifikasi 24 partai yang sudah dinyatakan lengkap.

“Keterangan dari KPU RI, Pemeriksaan berkasnya baru selesai tadi. Dan ada 16 parpol yang berkasnya dikembalikan karena berkasnya tidak lengkap. Jadi secara otomatis partai-partai itu tidak bisa ikut pemilu, karena pendaftaran sudah ditutup,” kata komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Agus Hariyanto Andinata, Selasa (16/8/22).

Meski begitu, 24 parpol yang dinyatakan lengkap berkasnya juga belum tentu dapat mengkitu pemilu 2024. Sebab KPU masih akan melakukan verifikasi, baik verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.

“Dengan tidak lolosnya 16 partai itu, maka fokus verifikasi kami hanya ke 24 parpol yang lengkap. Tapi jika nanti diproses verifikasi ini ada yang tidak valid atau tidak memenuhi syarat, maka akan gagal juga,” paparnya.

Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap:

1. PDI Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai NasDem

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerindra

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Golongan Karya (Golkar)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

18. Partai Buruh

19. Partai Ummat

20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

22. Partai Republiku Indonesia

23. Parsindo

24. Partai Republik Satu.

Sementara, 16 parpol yang berkasnya dinyatakan tidak lengkap dan gagal ikut pemilu:

1. Partai Reformasi

2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

4. Partai Kedaulatan Rakyat

5. Partai Berkarya

6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

7. Partai Pelita

8. Partai Kongres

9. Partai Karya Republik (PAKAR)

10. Partai Bhineka Indonesia

11. Partai Pandu Bangsa

12. Partai Perkasa

13. Partai Masyumi

14. Partai Damai Kasih Bangsa

15. Partai Pemersatu Bangsa

16. Partai Kedaulatan

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Waspadai Politik Identitas dalam Pilkada 2024, Polres Lumajang Siagakan 3.950 Personel Keamanan

19 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Dapat Arahan dari Presiden, Begini Respon Pj Bupati Probolinggo

31 Oktober 2023 - 16:34 WIB

Loncat Partai, Dua Legislator Hanura Lumajang Diganti 

30 Oktober 2023 - 19:51 WIB

PAW DPRD Kabupaten Probolinggo, Mahrus Bakal Gantikan Mukhali

18 Oktober 2023 - 17:27 WIB

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik

11 Oktober 2023 - 17:10 WIB

Heboh! Baliho Ketua Gerindra Lumajang Bersanding dengan Ganjar Pranowo Bertebaran

4 Oktober 2023 - 19:01 WIB

ASN Dilarang Sukai, Komentar, dan Bagikan Akun Medsos Pemenangan Pemilu

3 Oktober 2023 - 17:54 WIB

Lagi, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Pindah Parpol

3 Oktober 2023 - 17:50 WIB

Reog Ponorogo Sosialisasikan Pemilu 2024 di Lumajang

29 September 2023 - 19:02 WIB

Trending di Politik Dan Pemerintahan