Menu

Mode Gelap
Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Pembunuhan Diringkus Polres Jember Sebulan Lagi Beroperasi, Mensos Gus Ipul Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo Dusun Sumberlangsep Lumajang Terisolasi Pasca Banjir Lahar Semeru, Warga Terpaksa Berbelanja di Tengah Sungai Curi iPhone di Jember, Sepasang WNA asal Pakistan Dibekuk Polisi Pencurian Kelapa Berujung Penetapan Tersangka, Oknum LSM di Lumajang Tak Bisa Lagi Kabur dari Hukum Pria di Pasuruan Ditangkap Usai Pertontonkan Alat Kelamin di Instagram Live

Pemerintahan · 3 Agu 2022 19:02 WIB

Sebelas SPBU di Kab. Probolinggo Belum Tera Ulang, Dinas Ancam Pidanakan


					Sebelas SPBU di Kab. Probolinggo Belum Tera Ulang, Dinas Ancam Pidanakan Perbesar

Probolinggo,- Di wilayah Kabupaten Probolinggo, terdapat 18 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Namun, hingga awal Agustus 2022 ini, baru tujuh SPBU yang melakukan tera ulang, 11 sisanya belum.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Diyah Setyo Rini mengatakan, tera ulang menjadi kewajiban bagi semua SPBU setiap satu tahun sekali.

Hal ini menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1980 tentang Metrologi Legal.

“Pada pasal 12 huruf a dijelaskan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya wajib ditera dan ditera ulang, ancamannya bisa pidana kalau tidak dilakukan,” katanya, Rabu (3/8/2022).

Ancaman pidana ini dijelaskannya, tertuang pada Pasal 32 ayat 1 yang menyebutkan ancaman pidananya bisa sampai satu tahun atau denda satu juta rupiah.

“Maka dari itu, tera ulang ini penting untuk dilakukan, biar sama-sama tidak ada yang merasa dirugikan baik pembeli atau pihak SPBU-nya,” ujarnya.

Selain SPBU, di Kabupaten Probolinggo juga terdapat 14 pertashop yang sudah beroperasi, tujuh di antaranya sudah melakukan tera ulang. Dan terdapat 23 indomobil dengan delapan di antaranya sudah melakukan tera ulang.

Lebih lanjut ia menjelaskan, per nozle atau satu alat takar penjualan BBM tersebut biaya retribusinya mencapai Rp230 ribu. Retribusi ini nantinya akan masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tentunya, sambung dia, PAD tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan Kabupaten Probolinggo menjadi lebih baik.

“Kalau lakukan tera ulang, selain demi kebaikan transaksi, mereka juga dapat membantu pembangunan Probolinggo,” katanya.

Rini pun memprediksi, pihak SPBU dalam beberapa bulan ke depan akan banyak yang mengajukan tera ulang. Sebab, dari tera ulang yang dilakukan tahun lalu, banyak SPBU yang mengajukan tera ulang pada triwulan keempat.

“Sebelum masa teranya habis, kami harap mereka segera mengajukan ke kami, agar tidak sampai melewati batas waktunya,” terangnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wagub Emil Dardak Soroti Kerusakan Tanggul Kebondeli Lumajang, begini Responsnya

13 Mei 2025 - 06:18 WIB

Pemkab Probolinggo Tegaskan Belum Pernah Keluarkan Rekomendasi Izin Penjualan Miras

12 Mei 2025 - 19:54 WIB

Ketahanan Pangan Desa Lumajang: Inovasi, Pelatihan dan Dana Desa Bersinergi

12 Mei 2025 - 19:23 WIB

Lumajang Bersatu Hadapi Ancaman Banjir: Perbaikan Darurat Tanggul Sungai Kebondeli Jadi Prioritas Utama

12 Mei 2025 - 17:37 WIB

FKDT Lumajang dan Pemkab Bersinergi Wujudkan Pendidikan Keagamaan

12 Mei 2025 - 14:24 WIB

Bunda Indah Gerakkan Penanganan Darurat Kerusakan Talud di Candipuro untuk Lindungi 82 KK

12 Mei 2025 - 13:26 WIB

Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN

10 Mei 2025 - 19:35 WIB

Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

9 Mei 2025 - 15:50 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Trending di Pemerintahan