Menu

Mode Gelap
Batu Badar Besi Semeru, Ikon Langka dari Lumajang Miris! Jalan Rusak di Plalangan Jember Baru Diperbaiki setelah 20 Tahun Fenomena Penahanan Ijazah Karyawan, Disperinaker: Zero Kasus di Kota Probolinggo Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan Kecelakaan Beruntun di Semambung, Dump Truck Seruduk Motor di Lampu Merah

Hukum & Kriminal · 20 Jul 2022 18:52 WIB

Buntut Kasus Korupsi JLU, Kejari Kota Pasuruan Geledah 3 Kantor


					Buntut Kasus Korupsi JLU, Kejari Kota Pasuruan Geledah 3 Kantor Perbesar

Pasuruan,- Tiga kantor pemerintahan di Kota Pasuruan digeledah Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Rabu (20/7/22) siang. Tiga kantor itu adalah Kantor Kecamatan Gadingrejo, Kelurahan Gadingrejo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan.

Penggeledahan 3 kantor itu merupakan buntut dari kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan.

Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, dalam penggeledahan ini, tim penyidik bergerak sesuai dengan surat perintah penggeledahan.

Tindakan penggeledahan ini, jelas dia, dilakukan karena tim penyidik menganggap perlu bukti, data maupun dokumen yang diperlukan untuk pembuktian penanganan perkara yang saat ini telah menjerat 6 orang tersangka.

“Penggeledahan ini dibagi tiga tim, penggeladahan dilakukan secara bersamaan di tiga kantor tersebut,” kata Wahyu.

Diketahui sebelumnya, pada Senin (11/7/2022) Kejari Kota Pasuruan menetapkan Anggota DPRD inisial S dan ASN Kota Pasuruan inisial EW sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah jalur lingkar utara (JLU).

Kasus yang menjerat S berlangsung saat ia masih menjabat sebagai Camat Gadingrejo. Sementara EW merupakan stafnya saat itu.

Tersangka S, pada saat itu merangkap sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS). Saat pengadaan tanah untuk JLU, tersangka S membuat akta jual beli tanah yang sebenarnya tidak masuk dalam trase JLU.

Setelah menangkap anggota DPRD dan satu orang ASN, pada Jum’at (15/7/2022) penyidik kembali menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

Empat orang tersangka ini adalah BP, Lurah Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, beserta stafnya yang berinisial HY. Kemudian, pria berinisial WCX dan perempuan berinisial CH.

Diketahui, CH adalah orang yang menerima ganti rugi atas tanah tersebut. Tersangka WCX terlibat karena mendampingi CH mendapatkan uang ganti rugi. Kerugian negara atas perbuatan 6 tersangka ini mencapai Rp118 juta. (*) 

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan

10 Mei 2025 - 18:54 WIB

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

9 Mei 2025 - 14:34 WIB

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban

9 Mei 2025 - 09:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal