Menu

Mode Gelap
Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu Sound Horeg, Kapolres Lumajang: Penyelidikan Akustik Belum Ada Ricuh Soal Barcode Pasir, Truk-Truk Pasir Dihentikan Paksa di Lumajang Sae Law Care Segera Evaluasi Perwakilannya sebagai Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo Revitalisasi Pasar Besar Pasuruan Tahap II Dimulai Tahun Ini, Anggaran Capai Rp6,4 Miliar

Hukum & Kriminal · 20 Jul 2022 18:52 WIB

Buntut Kasus Korupsi JLU, Kejari Kota Pasuruan Geledah 3 Kantor


					Buntut Kasus Korupsi JLU, Kejari Kota Pasuruan Geledah 3 Kantor Perbesar

Pasuruan,- Tiga kantor pemerintahan di Kota Pasuruan digeledah Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Rabu (20/7/22) siang. Tiga kantor itu adalah Kantor Kecamatan Gadingrejo, Kelurahan Gadingrejo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan.

Penggeledahan 3 kantor itu merupakan buntut dari kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan.

Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, dalam penggeledahan ini, tim penyidik bergerak sesuai dengan surat perintah penggeledahan.

Tindakan penggeledahan ini, jelas dia, dilakukan karena tim penyidik menganggap perlu bukti, data maupun dokumen yang diperlukan untuk pembuktian penanganan perkara yang saat ini telah menjerat 6 orang tersangka.

“Penggeledahan ini dibagi tiga tim, penggeladahan dilakukan secara bersamaan di tiga kantor tersebut,” kata Wahyu.

Diketahui sebelumnya, pada Senin (11/7/2022) Kejari Kota Pasuruan menetapkan Anggota DPRD inisial S dan ASN Kota Pasuruan inisial EW sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah jalur lingkar utara (JLU).

Kasus yang menjerat S berlangsung saat ia masih menjabat sebagai Camat Gadingrejo. Sementara EW merupakan stafnya saat itu.

Tersangka S, pada saat itu merangkap sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS). Saat pengadaan tanah untuk JLU, tersangka S membuat akta jual beli tanah yang sebenarnya tidak masuk dalam trase JLU.

Setelah menangkap anggota DPRD dan satu orang ASN, pada Jum’at (15/7/2022) penyidik kembali menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

Empat orang tersangka ini adalah BP, Lurah Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, beserta stafnya yang berinisial HY. Kemudian, pria berinisial WCX dan perempuan berinisial CH.

Diketahui, CH adalah orang yang menerima ganti rugi atas tanah tersebut. Tersangka WCX terlibat karena mendampingi CH mendapatkan uang ganti rugi. Kerugian negara atas perbuatan 6 tersangka ini mencapai Rp118 juta. (*) 

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Trending di Hukum & Kriminal