PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Menjelang pemilihan calon bupati Probolinggo, KPU Kabupaten Probolinggo melaksanakan rapat terkait DPS-HP bersama tim dari 2 pasangan calon, Dan Panwaslu kabupaten Probolinggo, Serta Kepala Dispenduk Capil. (9/4 /2018).
Dalam rapat kali ini, Diketahui jika ada 37.588 yang tidak memiliki KTP-EL, 19.354 bagi yang sudah punya KTP-EL dan sudah direkam, Serta 15.183 bagi yang tidak mempunyai KTP-EL tapi sudah masuk dalam database. Sementara 3.051 pemilih tidak ada dalam database, Dan tidak mempunyai Surat Keterangan (SUKET).
Berdasarkan keterangan ketua Dispenduk Capil Slamet Riyadi menyampaikan, Jika permasalahan tersebut akan sesegera mungkin diselesaikan. Hal itu mengingat, Pesta demokrasi sudah dekat,
“KPU Kabupaten Probolinggo akan segera mengadakan pertemuan dengan PJ Bupati Probolinggo untuk mengumpulkan Camat, disana nanti kita akan selesaikan dalam kurun dua bulan kedepan untuk perekamannya,” jelas Slamet.
Lanjut Slamet untuk 3.051 yang tidak ada di database dan tidak mempunyai Surat Keterangan, Dispenduk Capil akan segera berkoordinasi dengan KPU, Guna mengetahui bisa atau tidaknya untuk dimasukkan dalam database.
Sementara itu, Merujuk surat edaran Kemendagri diketahui untuk pemilih yang belum melakukan rekaman KTP elektronik tapi masuk dalam database penduduk, Bisa dibuatkan surat keterangan masuk. Mereka nantinya juga bisa mencoblos, Walau tidak masuk DPT asalkan menggunakan KTP elektronik atau Suket.
”Kalau kami memang sudah siap untuk membuatkan surat keterangan masuk dalam database, tapi jika itu sudah ada ijin dari Kemendagri. Hanya saja untuk 3.051 pemilih itu, bisa juga di masukkan dalam database tapi yang memasukkan itu dari pusat,” imbuh Riyadi. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Kifly
Tinggalkan Balasan