Menu

Mode Gelap
Nestapa Pria Mengambang di Sungai Pekalen Maron, Wajah Penuh Luka, Motor Raib Tenaga Non ASN Jember Turun Jalan, Tolak Skema Kerja Baru Pemerintah Ribuan Pelanggaran Ditindak Polres Pasuruan Kota Selama Operasi Patuh Semeru 2025, Roda Dua Jadi Pelanggar Terbanyak Motif Tewasnya Pria Asal Madiun yang Ditemukan di Sungai Purwosari, Dipicu Dugaan Pelecehan Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Mengambang di Sungai Pekalen Maron Truk Tabrak Pemotor di Jalur Pantura Pesisir, Korban Meninggal Seketika

Politik Dan Pemerintahan · 9 Apr 2018 13:12 WIB

Terkait DPS, KPU Kabupaten Probolinggo Adakan Rapat Dengan Dispenduk Capil, Panwaslu dan 2 Tim Paslon


					Terkait DPS, KPU Kabupaten Probolinggo Adakan Rapat Dengan Dispenduk Capil, Panwaslu dan 2 Tim Paslon Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Menjelang pemilihan calon bupati Probolinggo, KPU Kabupaten Probolinggo melaksanakan rapat terkait DPS-HP bersama tim dari 2 pasangan calon, Dan Panwaslu kabupaten Probolinggo, Serta Kepala Dispenduk Capil. (9/4 /2018).

Dalam rapat kali ini, Diketahui jika ada 37.588 yang tidak memiliki KTP-EL, 19.354 bagi yang sudah punya KTP-EL dan sudah direkam, Serta 15.183 bagi yang tidak mempunyai KTP-EL tapi sudah masuk dalam database. Sementara 3.051 pemilih tidak ada dalam database, Dan tidak mempunyai Surat Keterangan (SUKET).

Berdasarkan keterangan ketua Dispenduk Capil Slamet Riyadi menyampaikan, Jika permasalahan tersebut akan sesegera mungkin diselesaikan. Hal itu mengingat, Pesta demokrasi sudah dekat,

“KPU Kabupaten Probolinggo akan segera mengadakan pertemuan dengan PJ Bupati Probolinggo untuk mengumpulkan Camat, disana nanti kita akan selesaikan dalam kurun dua bulan kedepan untuk perekamannya,” jelas Slamet.

Lanjut Slamet untuk 3.051 yang tidak ada di database dan tidak mempunyai Surat Keterangan, Dispenduk Capil akan segera berkoordinasi dengan KPU, Guna mengetahui bisa atau tidaknya untuk dimasukkan dalam database.

Sementara itu, Merujuk surat edaran Kemendagri diketahui untuk pemilih yang belum melakukan rekaman KTP elektronik tapi masuk dalam database penduduk, Bisa dibuatkan surat keterangan masuk. Mereka nantinya juga bisa mencoblos, Walau tidak masuk DPT asalkan menggunakan KTP elektronik atau Suket.

”Kalau kami memang sudah siap untuk membuatkan surat keterangan masuk dalam database, tapi jika itu sudah ada ijin dari Kemendagri. Hanya saja untuk 3.051 pemilih itu, bisa juga di masukkan dalam database tapi yang memasukkan itu dari pusat,” imbuh Riyadi. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Kifly

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Waspadai Politik Identitas dalam Pilkada 2024, Polres Lumajang Siagakan 3.950 Personel Keamanan

19 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Dapat Arahan dari Presiden, Begini Respon Pj Bupati Probolinggo

31 Oktober 2023 - 16:34 WIB

Loncat Partai, Dua Legislator Hanura Lumajang Diganti 

30 Oktober 2023 - 19:51 WIB

PAW DPRD Kabupaten Probolinggo, Mahrus Bakal Gantikan Mukhali

18 Oktober 2023 - 17:27 WIB

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik

11 Oktober 2023 - 17:10 WIB

Heboh! Baliho Ketua Gerindra Lumajang Bersanding dengan Ganjar Pranowo Bertebaran

4 Oktober 2023 - 19:01 WIB

ASN Dilarang Sukai, Komentar, dan Bagikan Akun Medsos Pemenangan Pemilu

3 Oktober 2023 - 17:54 WIB

Lagi, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Pindah Parpol

3 Oktober 2023 - 17:50 WIB

Reog Ponorogo Sosialisasikan Pemilu 2024 di Lumajang

29 September 2023 - 19:02 WIB

Trending di Politik Dan Pemerintahan