Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Pemerintahan · 9 Jun 2022 16:01 WIB

Hasil Rakor Gubernur Jatim, Polres Berlakukan Surat Sehat Hewan


					Hasil Rakor Gubernur Jatim, Polres Berlakukan Surat Sehat Hewan Perbesar

Probolinggo,- Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilakukan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten dan kota di Jawa Timur sudah mulai diberlakukan di Kabupaten Probolinggo.

Rakor merekomendasikan pemberlakukan penyertaan surat keterangan sehat bagi hewan ternak dari setiap daerah masing-masing yang akan masuk dan diperdagangkan di Kabupaten Probolinggo. Hal itu untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjelang Idul Adha.

Polres Probolinggo menerapkan kebijakan itu dengan melakukan penyekatan di pos check point di Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan sejak Selasa (7/6/2022) kemarin. Dua truk bermuatan sapi dan diketahui dari Kabupaten Lumajang diarahkan putar balik.
“Penyekatan di jalur Lumajang-Probolinggo yang memang jalur untuk mengangkut ternak untuk dijual di Kabupaten Probolinggo. Tadi sudah ada dua kendaraan yang kami minta untuk melakukan putar balik,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kamis (9/7/2022).

Dua kendaraan diminta untuk putar balik itu, menurut Arsya, dikarenakan beberapa hewan ternak yang dibawanya terindikasi terpapar PMK. Sebab, pada mulut sapi terlihat mengeluarkan air liur yang cukup banyak.

“Selain itu, hewan ternak yang dibawa tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan dan ada indikasi gejala awal terpapar PMK. Penyekatan ini kami lakukan agar tidak ada hewan terpapar PMK masuk ke Kabupaten Probolinggo sehingga tidak terjadi penyebaran,” tuturnya.

Sementara itu, menjelang Idul Adha, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sudah menggelar rakor bersama Panglima Kodam (Pangdam), Kapala Kepolisian Daerah (Kapolda), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan unsur Forkopimda lainnya Jawa Timur.

“Bahwa nantinya ada surat yang menjelaskan ketika sapi itu keluar dari satu daerah maka harus disertakan surat keterangan sehat dari kepala dinas peternakan masing-masing daerah itu kabupaten atau kota,” ujar mantan Menteri Sosial (Mensos) itu. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Trending di Pemerintahan