PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sebanyak 37.588 jiwa yang tersebar di 24 Kecamatan se-Kabupaten Probolinggo, terancam tak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 27 Juni nanti. Sebab, ribuan warga ini tak memiliki Kartu Tanda Penduduk Eeleketronik (KTP-L)
Ketua Panwaslu Kabupaten Probolinggo Zaini Gunawan mengatakan, terkait hal ini pihaknya sudah menyarankan agar KPU Kabupaten Probolinggo melakukan koordinasi dengan Pemda terkait, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
“Kami menyarankan kepada KPU agar berkoordinasi dengan Dispenduk Capil. Harapan kami, Dinas jemput bola, dalam artian Dispendukcapil harus turun ke masing-masing Kecamatan dan Desa agar 37.588 jiwa warrga yang tidak mempunyai KTP-L ini segera teratasi,” kata Zaini, Kamis (5/4/2018).
Jika puluhan ribu warga ini tetap tak memiliki KTP-L, bisa jadi mereka tidak dapat memberikan hak pilihnya, baik dalam Pilbup maupun Pilgub pada 27 Juni nanti. “Karena untuk memberikan haknya, warga harus membawa KTP-L atau surat keterangan pengganti identitas,” imbuh Zaini.
Panwaslu, menurut Zaini, akan terus mendorong agar warga Kabupaten Probolinggo yang terganjal KTP-L untuk mencoblos, dapat segera ditindaklanjuti. “Tentu kami akan terus bertanya, kendala apa yang menjadi di lapangan sehingga ada warga yang tidak bisa menentukan suaranya,” tutup pria asal Gending ini. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Muhammad Efendi
Tinggalkan Balasan