Menu

Mode Gelap
Musik Keras Sound Horeg, Hiburan apa Gangguan? ini Kata Pakar Psikologi Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap Korban Terakhir Perahu Pemancing di Perairan Lekok Ditemukan, Operasi SAR Dinyatakan Selesai Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli Mayat Pria Asal Madiun Ditemukan di Saluran Sungai Sukodermo Pasuruan Gempa Magnitudo 1,9 Guncang Tiris Probolinggo, Lima Rumah Warga Rusak

Hukum & Kriminal · 11 Mei 2022 13:25 WIB

Spesialis Pencuri Uang Nasabah Bank Dibekuk


					Spesialis Pencuri Uang Nasabah Bank Dibekuk Perbesar

Probolinggo – Satuan Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus aksi pencurian spesialis nasabah bank. Satu dari dua pelaku ini dibekuk di Sidoarjo, hasil dari penyelidikan serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.

Pengungkapan kasus pencurian spesialis nasabah bank ini dirilis di halaman Mapolresta Probolinggo, Rabu pagi (11/5/2022). Sebelumnya, Senin, 21 November 2021 silam, pelaku beraksi dengan membuntuti korban bernama Marginingsih (43). Korban yang warga Kanigaran, Kota Probolinggo saat itu usai mengambil uang tunai Rp90 juta dari sebuah bank.

“Setelah sasaran didapat, pelaku memasang paku di salah satu ban mobil korban. Korban turun dari mobilnya karena bannya kempes, pelaku kemudian dengan cepat mengambil tas korban yang berisi uang, lalu kabur,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani.

Setelah korban melapor, petugas langsung melakukan penyelidikan, serta diperkuat dengan rekaman CCTV. Dari situlah, Rabu (27/4/2022) Satuan Reskrim berhasil menangkap satu dari dua palaku di rumahnya. Pelaku dimaksud bernama Ahmad Nuril Fauzi (47), warga Desa Plumbungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yakni motor Honda GTR, sebuah jaket, dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Untuk satu pelaku lainnya yang juga turut melakukan aksi pencurian masih dalam pengejaran. Pelaku yang tertangkap dijerat pasal 363 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh Kapolresta. (*) 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap

18 Juli 2025 - 18:04 WIB

Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli

18 Juli 2025 - 17:08 WIB

Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo

18 Juli 2025 - 07:37 WIB

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Trending di Hukum & Kriminal