Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 3 Mei 2022 15:13 WIB

203 WBP Rutan Kraksaan Dapat Remisi, Seorang Langsung Bebas


					203 WBP Rutan Kraksaan Dapat Remisi, Seorang Langsung Bebas Perbesar

Kraksaan,- Sebanyak 203 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, Senin (2/5/2022) kemarin. Dari jumlah rarusan tersebut, 1 WBP langsung bebas.

Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Bambang Irawan mengatakan, dari total 215 WBP yang diusulkan, ada 203 WBP yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Penyerahan remisi itu langsung diberikan setelah para WBP selesai salat ied.

“Dari 215 yang diusulkan, 12 orang telah habis masa pidananya sebelum SK remisi diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan lhamdulillah, kemarin setelah para WBP selesai salat Ied langsung diserahkan remisinya,” kata Bambang, Selasa (3/5/2022).

Untuk remisi hari raya ini, lanjut Bambang, dari total 203 WBP yang mendapat remisi tersebut, 57 orang mendapat pengurangan masa pidana 15 hari, 134 orang mendapat pengurangan 1 bulan dan 10 orang mendapatkan potongan hukuman 1 bulan 15 hari.

“Sedangkan dua orang menunggu SK susulan yang masih diverifikasi oleh Dirjenpas. Untuk warga binaan yang langsung bebas di hari penuh kemenangan ini ada 1 orang. Semoga di momen selanjutnya, bisa dijadikan contoh bagi semua warga rutan untuk dapat remisi,” ujar Bambang.

Bambang menerangkan, WBP yang berhak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri telah memenuhi persyaratan seperti beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif serta substantif yakni telah menjalani pidana minimal enam bulan.

“Serta tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disipilin narapidana. Selain itu, warga binaan harus aktif mengikuti program pembinaan di Rutan Kelas IIB Kraksaan dan berkelakuan baik selama menjalani masa-masa jadi tahanan,” tuturnya. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal