Menu

Mode Gelap
Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu Sound Horeg, Kapolres Lumajang: Penyelidikan Akustik Belum Ada Ricuh Soal Barcode Pasir, Truk-Truk Pasir Dihentikan Paksa di Lumajang Sae Law Care Segera Evaluasi Perwakilannya sebagai Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo Revitalisasi Pasar Besar Pasuruan Tahap II Dimulai Tahun Ini, Anggaran Capai Rp6,4 Miliar

Hukum & Kriminal · 22 Apr 2022 15:26 WIB

Malu Lahirkan Anak Tanpa Ayah, Penyebab Wanita di Grati Buang Bayi ke Sungai


					Malu Lahirkan Anak Tanpa Ayah, Penyebab Wanita di Grati Buang Bayi ke Sungai Perbesar

Pasuruan – Pelaku pembungan bayi di sungai Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terungkap. Pelaku ternyata merupakan ibu kandungnya sendiri.

“Dari hasil oleh TKP dan hasil penyelidikan, kurang lebih dua sampai tiga minggu kita berhasil mengungkap identitas pelaku. Pelaku adalah ibu kandunya sendiri,” kata Kapolre Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari saat rilis kasus, Jumat (22/4/22).

Pelaku bernama Fitria Khairun Nadifah (25) warga Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamayan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku merupakan seorang janda beranak dua. Pada saat melakukan tindak pidana ini pekerjaan sehari-hari pelaku didug adalah Pekerja Seks Komersial (PSK).

“Jadi, dari kehamilannya ini tersangka tidak mampu membesarkan bayinya nanti dan tidak tahu siapa bapaknya,” jelas Jauhari.

Dalam proses kehamilannya, menurut Jauhari, tersangka terpaksa mengelabuhi semua orang supaya tidak diketahui kehamilannya dengan cara tidak pernah kontrol ke bidan maupun dokter kandungan. Kemudian menutupi dengan pakaian sedemikian rupa supaya tidak terlihat hamil.

Pada saat melahirkan, tersangka pergi ke tempat pembuangan sampah di wilayah Grati, kemudian melahirkannya sendiri. Setelah itu, sang bayi di buang ke bantaran sungai.

“Tersangka kita tahan dan kami proses dengan undang-undnag perlindungan anak dan pasal pembunuhan berencana terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sesosok mayat bayi ditemukan warga mengapung di aliran sungai di Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Minggu (27/3/2022) siang.

Ketua RT setempat, Lastaji, memperoleh kabar dari seorang petani bahwa di aliran sungai tersebut ada jasad bayi yang masih lengkap dengan ari-ari.

Saat Lastaji tiba di lokasi, ternyata betul ada mayat bayi yang tersangkut ranting bambu. Kemudian ia melaporkan penemuan mayat bayi tersebut ke Polsek Grati.(*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Trending di Hukum & Kriminal