Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Hukum & Kriminal · 7 Apr 2022 15:54 WIB

Sidang Pemeriksaan Mahkota, JPU KPK Sebut Keterangan Hasan-Tantri Tak Sesuai BAP


					Sidang Pemeriksaan Mahkota, JPU KPK Sebut Keterangan Hasan-Tantri Tak Sesuai BAP Perbesar

Probolinggo,- Sidang kasus jual beli jabatan atas terdakwa Bupati Probolinggo Nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, mantan anggota DPR RI terus bergulir. Beberapa saksi pun sudah dihadirkan pada sidang-sidang sebelumnya.

Pada Kamis (7/4/2022) Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menggelar sidang pemeriksaan mahkota, atau sidang pemeriksaan kedua terdakwa yaitu Tantri dan Hasan yang mengikuti persidangan melalui daring atau secara online.

Beberapa fakta menarik dikemukakan dalam sidang pemeriksaan mahkota tersebut. Salah satunya, pemutaran rekaman telepon antara Hasan dengan Camat Krucil, Hari Pribadi dan pejabat lainnya terkait penunjukan PJ Kades dan perintah sowan kepada Hasan Aminuddin.

Selain itu, Tantri tidak membenarkan keterangan saksi yang menyatakan jika pengusulan PJ harus melalui Hasan terlebih dulu. Tantri mengaku, juga tidak mengetahui ada paraf atau catatan Hasan di nota dinas pengusulan PJ kepala desa.

Selanjutnya, pengakuan Hasan yang tidak pernah memerintahkan camat untuk menghadap kepada dirinya terutama terkait Pengusulan PJ kepala desa. Hasan juga membantah kebiasaan para pejabat memberikan sejumlah uang atau istilah lainnya shodaqoh kepadanya.

Dari beberapa keterangan dari dua mahkota tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto usai sidang mengatakan, banyaknya keterangan yang tidak sesuai dengan keterangan saksi dalam sidang sebelumnya.

“Banyak keterangan terdakwa yang tidak sama dengan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa lainnya yang menjadi saksi pada sidang sebelumnya. Maka dari itu kami meyakini apa yang diterangkan oleh terdakwa dalam sidang kali ini tidak sesuai dengan BAP,” kata Arief.

Sementara itu, Pegiat Antikorupsi Kabupaten Probolinggo, Samsuddin mengatakan, ada ketidakkonsistenan kedua terdakwa saat sidang pemeriksaan mahkota dalam memberikan keterangan. Ia pun meminta agar KPK menuntut kedua terdakwa secara maksimal.

“Untuk tadi beberapa catatan dibeberkan oleh hakim, mulai dari rekaman dan komunikasi pesan singkat Hasan dengan beberapa camat. Tapi saat dimintai keterangan malah tidak sesuai, yang paling menonjol mengaku tidak mengetahui istilah shodaqoh,” ungkap Samsuddin. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal