Menu

Mode Gelap
Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang Polda Jatim Olah TKP Laka Maut Rombongan Nakes di Jalur Bromo, Gunakan 3D Scanner Bus yang Kecelakaan di Jalur Bromo Ternyata Membawa Rombongan Nakes RS Bina Sehat Jember Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius Bus Pariwisata Kecelakaan di Jalur Bromo, 6 Penumpang Tewas Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

Hukum & Kriminal · 24 Mar 2018 02:35 WIB

BKSDA Ambil Alih Penanganan Satwa Dilindungi Milik Warga Kraksaan, Ini Alasannya


					BKSDA Ambil Alih Penanganan Satwa Dilindungi Milik Warga Kraksaan, Ini Alasannya Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pasca penangkapan seorang warga yang terlibat perdagangan satwa dilindungi oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah VI Probolinggo langsung mengambil sikap.

Pihak BKSDA setelah berkoordinasi dengan Polres Probolinggo ambil alih pemeliharaan tiga jenis satwa yang disita dari tersangka, Andika Pratama. Tiga jenis satwa itu masing – masing se-ekor Owa atau Lutung Kalimantan, empat ekor Berang-berang anakan dan se-ekor Tupai Terbang.

“Satwanya kita amankan terlebih dahulu dengan menitipkannya di tempat penangkaran, sambil menunggu proses hukum kepada tersangka selesai. Setelah itu, baru kita putuskan, apakah akan tetap dititipkan atau dilepasliarkan,” kata Kepala seksi Konservasi wilayah VI BKSDA Probolinggo, Muhamad Ruhimat, Sabtu (24/3/2018).

Dari hasil identifikasi petugas BKSDA, Owa Kalimantan dan Tupai Terbang  merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-undang Nomer 5 tahun 1990. Sedangkan perlindungan untuk Berang-berang belum diatur dalam Undang-undang tersebut.

“Yang jelas Owa Kalimantan dan Tupai terbang ini, wajib dilestarikan karena mendekati punah. Untuk Berang-berang, meski belum termasuk satwa dilindungi, tetapi akan terancam punah jika dibiarkan dan diperjual belikan seperti ini,” jelasnya.

Diberitakan sebelumya, Polisi menciduk Andika Pratama (35), warga Desa Kandang Jati Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jum’at (23/3/2018) karena memiliki satwa dlindungi. Satwa itu didapat tersangka setelah membelinya secara online dari seorang warga di Jember. (*)

 

Penulis : Moch. Ahsan Faradies

Editor : Efendi  Muhammad

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Mekarnya Tabebuya di Embong Kembar, Ketika Lumajang Menyulap Diri Jadi Negeri Sakura

12 September 2025 - 13:06 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Longsor Tutup Jalur Lumajang-Malang, Sistem Buka-Tutup Diberlakukan

10 September 2025 - 11:42 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal