Menu

Mode Gelap
Beredar Video KA Angkut BBM ke Jember, KAI: Itu Hoaks Pasokan BBM Bertambah, Antrean SPBU di Jember Berangsur Normal Penerima PKH di Lumajang Tak Lagi Wajib Pasang Tulisan ‘Keluarga Miskin’ Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal Bakal Dipercantik, Alun-alun Kota Probolinggo Ditutup 5 Bulan

Hukum & Kriminal · 24 Mar 2018 02:35 WIB

BKSDA Ambil Alih Penanganan Satwa Dilindungi Milik Warga Kraksaan, Ini Alasannya


					BKSDA Ambil Alih Penanganan Satwa Dilindungi Milik Warga Kraksaan, Ini Alasannya Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pasca penangkapan seorang warga yang terlibat perdagangan satwa dilindungi oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah VI Probolinggo langsung mengambil sikap.

Pihak BKSDA setelah berkoordinasi dengan Polres Probolinggo ambil alih pemeliharaan tiga jenis satwa yang disita dari tersangka, Andika Pratama. Tiga jenis satwa itu masing – masing se-ekor Owa atau Lutung Kalimantan, empat ekor Berang-berang anakan dan se-ekor Tupai Terbang.

“Satwanya kita amankan terlebih dahulu dengan menitipkannya di tempat penangkaran, sambil menunggu proses hukum kepada tersangka selesai. Setelah itu, baru kita putuskan, apakah akan tetap dititipkan atau dilepasliarkan,” kata Kepala seksi Konservasi wilayah VI BKSDA Probolinggo, Muhamad Ruhimat, Sabtu (24/3/2018).

Dari hasil identifikasi petugas BKSDA, Owa Kalimantan dan Tupai Terbang  merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-undang Nomer 5 tahun 1990. Sedangkan perlindungan untuk Berang-berang belum diatur dalam Undang-undang tersebut.

“Yang jelas Owa Kalimantan dan Tupai terbang ini, wajib dilestarikan karena mendekati punah. Untuk Berang-berang, meski belum termasuk satwa dilindungi, tetapi akan terancam punah jika dibiarkan dan diperjual belikan seperti ini,” jelasnya.

Diberitakan sebelumya, Polisi menciduk Andika Pratama (35), warga Desa Kandang Jati Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jum’at (23/3/2018) karena memiliki satwa dlindungi. Satwa itu didapat tersangka setelah membelinya secara online dari seorang warga di Jember. (*)

 

Penulis : Moch. Ahsan Faradies

Editor : Efendi  Muhammad

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Bakal Dipercantik, Alun-alun Kota Probolinggo Ditutup 5 Bulan

30 Juli 2025 - 16:31 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi

29 Juli 2025 - 18:45 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

29 Juli 2025 - 17:39 WIB

Material Tanah dan Batu Besar Menutup Jalur Piket Nol Lumajang

29 Juli 2025 - 15:05 WIB

Pacar Didekati Pria Lain, Pemuda Asal Winongan Ditangkap Bawa Pedang ke Warung Kopi

28 Juli 2025 - 18:21 WIB

Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman

27 Juli 2025 - 19:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal