Menu

Mode Gelap
Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang Polda Jatim Olah TKP Laka Maut Rombongan Nakes di Jalur Bromo, Gunakan 3D Scanner Bus yang Kecelakaan di Jalur Bromo Ternyata Membawa Rombongan Nakes RS Bina Sehat Jember Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius Bus Pariwisata Kecelakaan di Jalur Bromo, 6 Penumpang Tewas Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

Hukum & Kriminal · 22 Mar 2018 13:42 WIB

Penuhi Gaya Hidup Anak Istri, Pria Ini Rela Merampok


					Penuhi Gaya Hidup Anak Istri, Pria Ini Rela Merampok Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Gaya hidup mewah jika tak diimbangi dengan pendapatan memadai, bisa menjadi petaka bagi seseorang. Seperti yang dialami oleh Yodho Poerboyo alias Jomo (40) warga Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Pria bertubuh subur ini harus merasakan timah panas menembus kaki kanannya, karena dianggap melawan saat akan ditangkap oleh Tim Buser Satreskrim Polres Probolinggo. Yodho ditangkap petugas akibat merampok truk bermuatan 20 ton bawang merah di sebuah masjid jalan raya Paiton, Selasa (20/3/2018) lalu.

Dari hasil merampok itu, Yodho mendapatkan uang pembagian sebesar Rp 7,5 juta. Uang haram lantas ia gunakan untuk membeli perhiasan emas bagi anak dan istrinya. Kepada keluarganya, uang itu ia akui sebagai hasil jerih payahnya sebagai sopir.

“Saya dapat bagian Rp 7,5 juta, uangnya lalu saja belanjakan untuk beli perhiasan emas buat istri dan anak. Saya baru pertama kali ini bekerja begini,” aku Yodho saat ditanyai PANTURA7.com di Mapolres Probolinggo, Kamis (22/3/2018).

Lantaran ingin memenuhi kebutuhan istri dan anaknya akan perhiasan emas itulah, tambah Yodho, ia mau saja saat diajak rekannnya Dowi merampok truk yang diperkirakan membawa muatan bernilai ratusan juta rupiah. “Saya diajak, karena saya butuh uang untuk perhiasan anak istri,” katanya.

Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad menyebut akibat aksi perampokan ini korban atas nama Hendra, warga Denpasar Bali, mengalami kerugian sekitar Rp. 60 juta. Kerugian itu diihitung dari jumlah bawang putih yang sudah dijual para persangka.

“Bawang putih yang terjual belum sampai separuhnya, korban sudah rugi sekitar Rp 60 juta. Untuk para tersangka, mereka kami jerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Kapolres Fadly.

Selain Yodho, polisi menangkap tiga tersangka lain, yakni Nihap (73) warga Desa Talkandang, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Saifur Rizal (25) Asal Bangkalan Madura serta Edi (38) warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan pelaku lain bernama Dowi, statusnya adalah daftar pencarian orang (DPO). (*).

 

Penulis : Moch. Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal