Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Pemerintahan · 25 Feb 2022 16:45 WIB

Pelantikan 250 Cakades Terpilih Tunggu SK Plt Bupati


					Pelantikan 250 Cakades Terpilih Tunggu SK Plt Bupati Perbesar

PROBOLINGGO,- Pasca pemilihan kepala desa (pilkades) di 250 desa di Kabupaten Probolinggo, Kamis (17/2/2022) lalu, kini para calon kepala desa (cakades) terpilih menunggu pelantikan.

Memang sempat berimbus isu, mereka akan dilantik Mei mendatang. Menanggapi hal ini, Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Muda pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Muhammad Idris mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan waktu pelantikan para cakades terpilih.

“Namun, pelantikan cakades terpilih tersebut harus menunggu Surat Keputusan (SK) dari Plt Bupati Probolinggo. Kalau waktunya kapan itu tidak bisa kami pastikan, tapi yang jelas, untuk pelantikan itu ada mekanismenya,” kata Idris, Jumat (25/2/2022).

Untuk mekanisme pertama, lanjut Idris, yang harus dilalui untuk pelantikan cakades terpilih ialah surat keputusan dari panitia pemilihan (Panlih) terkiat pemenang pillkades di masing-masing desa lalu surat tersebut diteruskan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Dalam aturannya, panlih ini memiliki waktu tujuh hari kerja untuk membuat surat keputusannya terkait calon yang menang, dan sudah dipastikan surat pemenangnya itu sudah diteruskan kepada BPD masing-masing desa, dan masih ada mekanisme lagi setelahnya,” ungkap Idris.

Ketika surat keputusan dari panlih tersebut berada di BPD, sambung Idris, BPD kemudian meneruskannya kepada camat. Sebab, yang akan menyerahkan surat tersebut kepada Plt Bupati Probolinggo, adalah camat di masing-masing daerah.

“Ketika surat tersebut oleh camat diserahkan kepada Plt Bupati. Maka waktu yang dimiliki oleh Plt Bupati untuk membuat SK pelantikan bagi masing-masing kades terpilih ialah 30 hari jam kerja. Tanpa begitunya tidak bisa dilantik,” ujar Idris. (*) 

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Trending di Pemerintahan