Menu

Mode Gelap
Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

Kesehatan · 10 Feb 2022 18:00 WIB

Warga Positif Covid-19 Tidak Bisa Ikut Coblosan Pilkades


					Warga Positif Covid-19 Tidak Bisa Ikut Coblosan Pilkades Perbesar

PROBOLINGGO,- Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak sudah memasuki tahapan kampanye para calon kepala desa (cakades), yang berlangsung tiga hari menjelang pencoblosan, 17 Februari mendatang.

Di sisi lain, Kabupaten Probolinggo saat ini sudah terdapat dua kecamatan masuk dalam kategori zona merah (red zone), yaitu Kraksaan dan Dringu. Sementara tiga kecamatan zona orange, yaitu Paiton, Gending dan Sumberasih dengan total keseluruhan 77 orang terkonfirmasi positif Covid-19.

Satgas Penanganan Covid-19 dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo mengingatkan, ada beberapa hal yang harus dipahami masyarakat sebelum masa tahapan pencoblosan.

Kepala Bidang Penataan Desa PMD Kabupaten Probolinggo, Nur Rahmad Sholeh mengatakan, saat pencoblosan berlangsung, semua masyarakat diwajibkan untuk mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara langsung.

“Wajib datang langsung ke TPS, karena Panlih (Panitia Pemilihan, Red.) tidak mempunyai hak atau kewajiban untuk mengantarkan surat suara keluar dari TPS karena tugas mereka memantau sekitar, jadi masyarakat harus datang sendiri ke TPS,” kata Rahmad, Kamis (10/2/2022).

Berbeda lagi jika pemilih terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani karantina untuk pemulihan. Maka, kata Rahmad, secara otomatis pasien tersebut sudah tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pilkades.

“Karena tidak mungkin juga ketika terkonfirmasi positif Covid-19, oleh Satgas Penanganan diberi izin datang ke TPS untuk mencoblos. Tentunya ada kekhawatiran, seperti takut pasien kabur atau sebagainya. Jadi tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” ungkap Rahmad.

Begitupun juga bagi pemilih non positif Covid-19 tapi hanya sakit atau sebagainya, menurut dia, tetap bisa menggunakan hak pilihnya hanya ketika datang ke TPS langsung. Jika memang tidak bisa datang, itu dikembalikan kepada haknya masing-masing.

“Bisa menggunakan haknya ketika sudah datang ke TPS langsung, kalau sakit bisa dibopong atau digendong atau pakai kursi roda, intinya langsung datang ke TPS karena kewajiban panlih hanya menjaga di TPS bukan mengantarkan surat suara,” tutur Rahmad. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional

16 Juni 2025 - 10:58 WIB

Covid-19 Kembali Mengintai, Dinkes Jember Minta Warga Tidak Panik

12 Juni 2025 - 18:01 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Klinik NU Jember Akhirnya Resmi Dibuka

5 Juni 2025 - 18:15 WIB

Bunda Indah: Masker Tetap Wajib, Antisipasi Covid-19 dan Polusi Udara di Lumajang

5 Juni 2025 - 15:40 WIB

Isu Merebak di Jember, BPJS Kesehatan Tolak Biayai Pasien DBD

29 Mei 2025 - 20:47 WIB

Pemkab Jember Waspadai Lonjakan Covid-19 di Asia, Skrining Ditingkatkan

23 Mei 2025 - 20:18 WIB

Empat Bulan, 163 Warga Kota Probolinggo Terjangkit TBC

20 Mei 2025 - 16:58 WIB

Cegah PMK, Ternak yang Bakal Masuk Probolinggo Divaksin Massal

17 Mei 2025 - 08:18 WIB

Kisah Haru Siti Aminah, Balita 3 Tahun di Lumajang, Berjuang Melawan Penyakit Berat

7 Mei 2025 - 20:13 WIB

Trending di Kesehatan