KRAKSAAN,- Dugaan kasus video porno yang melibatkan oknum Calon Kepala Desa (Cakades) di Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo berbuntut panjang. Kali ini, kuasa khusus oknum tersebut mensomasi sebuah media lantaran pemberitaannya dinilai berlebih-lebihan dan tidak sesuai fakta.
Surat somasi itu disampaikan dua kali melalui sebaran surat nomor : 23/YKBH-BK SOGAAN/ 1/ 2022 dan nomor : 27/YKBH-BK SOGAAN/1/ 2022. Surat somasi ditujukan kepada pimpinan redaksi RN atas berita yang dianggap tidak berimbang.
“Dua kali sudah kami kirim surat somasi kepada redaksi media tersebut, karena pemberitaan itu tidak sesuai fakta sehingga memberatkan dan merugikan klien kami yang dituding terlibat di video pornografi,” kata Kuasa Khusus Oknum Cakades berinisial SI, Mustofa, Senin (17/1/2022).
Hingga saat ini, lanjut Mustofa, pihaknya tetap saja belum menerima tanggapan atas somasi tersebut. Sehingga, pihaknya berencana melaporkan oknum wartawan media tersebut ke Polres Probolinggo atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE.
“Kalau melihat di beritanya, katanya video porno tersebut sudah tersebar dan viral, tapi sampai saat ini saya cari dan minta ke orang-orang tapi tidak ada yang punya. Lalu, di berita tersebut juga disebut menemukan video tersebut dan disalin ke flashdisk, nah itu berarti membantu menyebarkan,” ungkap Mustofa.
Oleh karena itu, sambung Mustofa, jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak ada klarifikasi apapun yaitu 10 hari ke depan. Maka, pihaknya akan melapor ke Polres Probolinggo dengan beberapa pasal yang sudah ditentukan sesuai dengan undang-undang berlaku.
“Kami duga berita itu sangat tidak sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berita tersebut tidak berimbang. Juga tidak terkonfirmasi kepada pihak pihak yang diberitakan sehingga menimbulkan permasalahan di muka umum dan meresahkan pihak keluarga. Menimbulkan fitnah, melanggar ITE dan Pencemaran nama baik,” ujar Mustofa. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah