Menu

Mode Gelap
Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat Pariwisata Lumajang Butuh Inklusi Pelaku Lokal, Bukan Sekadar Panggung untuk EO Luar Hilang Saat Cari Rumput, Pria di Pasuruan Ditemukan Meninggal di Sungai Batu Badar Besi Semeru, Ikon Langka dari Lumajang Miris! Jalan Rusak di Plalangan Jember Baru Diperbaiki setelah 20 Tahun Fenomena Penahanan Ijazah Karyawan, Disperinaker: Zero Kasus di Kota Probolinggo

Pemerintahan · 18 Nov 2021 22:12 WIB

Cegah Klaster Covid-19, Pemilih Pilkades di Lumajang Wajib Suntik Vaksin


					Cegah Klaster Covid-19, Pemilih Pilkades di Lumajang Wajib Suntik Vaksin Perbesar

LUMAJANG,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tetap dilaksanakan pada 2 Desember mendatang. Dengan catatan, dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Pengetatan aturan ini untuk menghindari munculnya klaster penyebaran Covid-19. Salah satunya syarat dalam pesta demokrasi tingkat desa itu adalah sertifikat vaksin.

Pemilih wajib menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin PeduliLindungi kepada petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebelum memilih calon Kepala Desa (Kades).

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengatakan, bagi warga yang tidak bisa mendapat vaksin karena memiliki komorbid, tetap bisa menggunakan hak pilihnya asalkan dapat menunjukkan surat keterangan dokter.

“Yang sakit tertentu karena tidak boleh vaksin dan punya surat keterangan khusus dari dokter, tetap bisa mencoblos,” kata Thoriq, Kamis (18/11/21).

Pria yang karib disapa Cak Thoriq menambahkan, aturan ini dicetuskan untuk menghindari klaster baru penyebaran virus Covid-19 dalam gelaran pesta demokrasi. Untuk itu, ia akan mengirimkan surat edaran ke 32 desa yang akan menggelar Pilkades, agar menerapkan wajib vaksin bagi panitia maupun pemilih.

Sedangkan untuk mensukseskan aturan itu, Cak Thoriq melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 di semua desa yang bakal menggelar Pilkades.

“Saya akan buat surat edaran soal aturan ini. Kami (pemerintah) mempersyaratkan pilkades itu harus tuntas vaksinasi,” tandas mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini. (*)

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN

10 Mei 2025 - 19:35 WIB

Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

9 Mei 2025 - 15:50 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Trending di Pemerintahan