Menu

Mode Gelap
Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

Hukum & Kriminal · 31 Okt 2021 20:44 WIB

Angkut Kayu Jati Curian, Panik, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi


					Angkut Kayu Jati Curian, Panik, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Perbesar

LUMAJANG,- Anggota Polsek Pasirian, Kabupaten Lumajang, menciduk 2 orang pria karena mengangkut kayu jati diduga hasil curian. Mereka adalah AR dan AY, keduanya adalah warga Kecamatan Candipuro, kabupaten setempat.

Penangkapan bermula ketika anggota Polsek Pasirian melakukan patroli di Desa Bades pada Sabtu malam (29/10/21)..

Melihat terpal untuk menutup bak truk sedikit terbuka, polisi mencurigai truk yang ditumpangi AR dan AY mengangkut kayu jati hasil curian.

Sayangnya, saat polisi mencoba menghentikan laju kendaraan truk, sang sopir malah bersikap menantang. AR, yang merupakan pengemudi truk berusaha menabrak mobil polisi.

Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto mengatakan, akibat serangan itu anggota akhirnya melakukan tindakan terukur.

“Dua kali kami melakukan tembakan peringatan, terakhir peluru kami arahkan ke kendaraan,” kata Iptu Agus.

Tembakan terakhir itu mengenai kaca depan truk. Kondisi itu membuat sang sopir akhirnya menepikan kendaraannya.

Ketika polisi membongkar bak belakang truk, petugas menemukan 50 balok kayu jati. AR dan AY tak berkutik karena tidak bisa menunjukkan surat resmi pengangkutan kayu dari Perhutani.

“Akhirnya 2 orang bersama kendaraan truk dan 50 balok kayu jati kami amankan ke Mapolsek Pasirian,” ujarnya.

Setelah diinterogasi, rupanya AR dan AY dalam kasus ini hanya berperan sebagai pengantar kayu jati ilegal ke seorang juragan di wilayah Pasuruan.

Sekali antar sopir dan kernek mendapat upah Rp 1,5 juta. Setidaknya, AR dan AY sudah 4 kali terlibat pengiriman kayu jati ilegal. Tak tanggung-tanggung dari kasus ini negara ditafsir mengalami kerugian hingga Rp 329 juta.

“Sementara untuk pengembangan, kasus ini kini telah ditangani Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang,” imbuh Kapolsek.

Para pelaku bakal dijerat pasal 83 ayat 1 Huruf B UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan. “Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar,” urai Agus. (*)

 

 

Editor:Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal