Menu

Mode Gelap
Kabar Gembira! Probolinggo Segera Buka Rute Pelayaran Langsung ke Lombok Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan

Hukum & Kriminal · 15 Okt 2021 17:56 WIB

Bekuk Kurir, Polres Pasuruan Amankan 2 Kilogram Sabu-sabu


					Bekuk Kurir, Polres Pasuruan Amankan 2 Kilogram Sabu-sabu Perbesar

PASURUAN,- Satrekoba Polres Pasuruan menangkap kurir narkoba berinisial HRY (30). Tersangka ditangkap di pinggir jalan di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jum’at (8/10/2021) lalu.

Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan pasca penangkapan terhadap tersangka KMI (35) di konter HP di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Setelah penangkapan itu kemudian dilakukan pengembangan ke pengedarnya dan akhirnya kami menangkap HRY di daerah Sidoarjo,” kata Erick saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan, Jumat (15/10/2021) siang.

Dijelaskan Erick, kasus yang diungkap kali ini merupakan jaringan internasional yang kemudian dibantu oleh jaringan antar kota atau antar propinsi yang ada di Indonesia.

“Ini pabriknya (di) Myanmar, yang nanti masuknya bisa dari Kalimantan atau Sumatra. Kami pasti menindaklanjuti lagi dan mengembangkan kasus ini sampai ke akar-akarnya,” janji Erick.

Tersangka yang ditangkap, menurut Erick, termasuk level terbawah. Ada jaringan sel atau jaringan terputus sehingga membuat jaringan peredaran narkoba mempunyai tingkatan tertentu.

“Jadi dari kurir satu dan kurir dua ini tidak saling mengenal. Mereka naruh barang dimana kemudian kurir berikutnya yang mengambil, jadi tidak ketemu,” jelasnya.

Dari ungkap kasus ini, sambung Erick, pihaknya menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2,075 kilogram (Kg), sebuah sepeda motor dan HP yang digunakan oleh tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Junto Pasal 132 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukumannya pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 milyar,” pungkas Erick. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal