Tempati Aset Pemkab, Pembangunan Warkop Dihentikan

PASURUAN,- Pembangunan Warung Kopi di Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan, ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Kamis (23/9/2021). Sejumlah anggota Satpol PP lantas memasang banner di pagar masuk lokasi.

Banner itu bertuliskan bahwa tanah seluas 1.782 meter persegi yang ada di lokasi merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan. Selain itu, tertulis larangan memanfaatkan tanah tersebut tanpa seizin Pemkab Pasuruan.

Jika melanggar dan sengaja menempati lahan tersebut secara ilegal, disebutkan dalam banner, akan dijerat pasal 167 ayat 1 KUHP atau pasal 389 KUHP atau pasal 551 KUHP.

Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, penutupan dilakukan karena warung kopi (warkoo) tersebut dibangun di atas tanah milik Pemkab Pasuruan tanpa izin.

“Lokasi tersebut dulunya merupakan bekas gedung BKKBN Kabupaten Pasuruan yang sekarang tidak lagi digunakan dan menjadi aset Pemkab (Pasuruan),” kata Bakti.

Sebelumnya, dijelaskan Bakti, warga yang hendak membangun warkop sudah diingatkan bahkan ditegur ketika masih awal pembangunan. Mereka disarankan untuk terlebih dahulu mengurus kelengkapan izin.

“Namun sampai hari ini masih belum juga mengurus izin. Kita sudah suruh ngurus izin tetapi tidak ngurus izin sama sekali. Secara tertulis juga tidak ada, akhirnya kita lakukan penertiban,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Baca Juga  Pasca Kunker, Gubernur Khofifah Terpapar Covid-19

Baca Juga

Ada Pabrik Baru di Pasuruan, Siap Ciptakan Ribuan Lapangan Kerja

Pasuruan,– Kabar gembira datang dari Jawa Timur. Hari ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy …