Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Advertorial · 20 Sep 2021 23:29 WIB

Pemkot-Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai


					Pemkot-Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Perbesar

MAYANGAN,- Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin membuka sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai “Edukasi tentang rokok ilegal kepada warga Kecamatan Kanigaran” di Hotel Bromo Park, Jl. dr. Soetomo, Kecamatan Mayangan, Senin (20/9/21).

Sosialisasi yang dilaksanakan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Ninik Ira Wibawati, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo, Andi Hermawan, dan Asisten Administrasi Umum Setda Budiono Wirawan.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Probolinggo Pujo Agung Satrio menyenut, sosialisasi ini akan dilaksanakan selama 5 kali bagi 5 Kecamatan se Kota Probolinggo.

“Diawali dari Kecamatan Kanigaran, kemudian di tanggal 23 September bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Kedopok dan tanggal 30 September untuk masyarakat di Kecamatan Wonoasih. Lalu dilanjutkan pada bulan Oktober bagi masyarakat di Kecamatan Kademangan dan Mayangan,” paparnya.

Pujo menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan wawasan atau edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang memiliki legalitas dan diikuti 150 peserta meliputi lurah, ketua LPM, tokoh agama dan masyarakat, kader TP PKK di kecamatan dan kelurahan hingga pemilik warung atau toko rokok dan perwakilan media di wilayah Kecamatan Kanigaran.

Pemkot Probolinggo dan Bea Cukai saat mensosialisasikan Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, Senin (20/9/21).

Sosialisasi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang menyebutkan DBHCHT digunakan untuk mendanai kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Selama ini, Pemerintah Kota Probolinggo bekerja sama dengan KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo mendukung berbagai program tersebut. Diantaranya, sosialisasi tentang gempur rokok ilegal melalui Dinas Kominfo baik melalui siaran radio, media sosial, media luar maupun publikasi di sejumlah media,” urai Pujo.

Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin menyebut, rokok ilegal dilarang karena mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau sehingga berimbas pada penerimaan DBHCHT di tiap daerah.

DBHCHT yang diterima oleh pemerintah daerah lantas diperuntukkan bagi upaya peningkatan kesejahteraan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi disamping pemberantasan peredaran rokok ilegal.

“Manfaat bagi masyarakat Kota Probolinggo khususnya yaitu adanya program UHC atau BPJS kesehatan gratis. Jadi 50 persen dana DBHCHT masuk dalam UHC sehingga kembali kepada masyarakat Kota Probolinggo. Ini bukan sekadar imbauan atau anjuran tetapi kewajiban untuk membantu sesama khususnya warga Kota Probolinggo,” ujar Wali Kota.

Habib Hadi mengajak masyarakat untuk membantu mengawasi peredaran rokok ilegal. Sesuai dengan tagline yang selama ini digencarkan “Gempur rokok ilegal”. Dengan demikian, penerimaan negara dari sektor cukai memadai dan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif tercipta.

“Kita mengajak masyarakat untuk mengedukasi dan mengawasi tentang larangan peredaran rokok ilegal. Sehingga masyarakat menyadari apa yang dilakukannya ada dampak hukum bila lalai dan tidak memahami,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Andi Hermawan menjelaskan, pihaknya bersama-sama dengan Pemerintah Kota Probolinggo sudah melakukan operasi gabungan peredaran rokok ilegal.

“Kami mendapati ada beberapa warung yang menjual rokok ilegal, yang paling banyak adalah rokok tanpa pita cukai atau rokok polos. Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media-media luar dan media sosial untuk menekan peredaran rokok ilegal,” Andi menegaskan.

Andi juga mengharapkan agar produsen rokok ilegal dapat menghentikan produksinya dan masyarakat juga berhenti untuk membeli dan mengkonsumsi. “Sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan,” tutupnya. (Adv).

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Albafillah

 

 

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur

18 Juni 2025 - 18:06 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

18 Juni 2025 - 16:38 WIB

Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

18 Juni 2025 - 16:06 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Trending di Pemerintahan