Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Pemerintahan · 27 Agu 2021 17:29 WIB

Sekolah Tanpa Kepsek di Probolinggo Semakin Bertambah


					Sekolah Tanpa Kepsek di Probolinggo Semakin Bertambah Perbesar

KRAKSAAN,- Kekosongan kepala sekolah (kepsek) di beberapa sekolah di Kabupaten Probolinggo bertambah. Saat ini ada sebanyak 126 sekolah, baik tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang kosong. Jumlah itu bertambah, sebanyak tujuh sekolah.

Dari 126 sekolah yang hingga kini kepseknya kosong tersebut di antaranya, SDN Kalibuntu 1 dan 5 SDN Sidomukti 1, SDN Kebonagung 1serta 2. Sedangkan tingkat SMP di antaranya, SMPN 1 dan 2 Dringu.

Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo, Fathur Rosi mengatakan, memang setiap bulan ada posisi kepsek yang kosong karena pensiun atau karena meninggal dunia.

“Kalau aturannya sama sama seperti sebelumnya, jika ada sekolah yang tidak ada kepseknya maka diberikan tugas rangkap kepada kepala sekolah lainnya untuk mengisi kekosongan itu. Sebelumnya sebanyak 119 kepsek,” kata Rosi, Jumat (27/8/2021).

Kosongnya ratusan kepsek, lanjut Rosi, bukan berarti tidak ada upaya mengisinya. Namun sudah ada 60 calon kepala sekolah yang lolos seleksi untuk diklat. Hanya saja diklat pada tahun 2020 lalu, terbentur dengan Covid-19.

“Sehingga anggaran yang semula sudah disiapkan harus dialihkan untuk penanganan Covid-19. Namun saat ini ketika anggarannya sudah ada, justru kasus positif Covid-19 bertambah dan ditambah ada aturan PPKM,” tutur Rosi.

Menurut Rosi, diklat itu merupakan syarat yang perlu dilakukan oleh para calon kepsek. Karena jika tidak, maka pengangkatannya sebagai kepala sekolah tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan itu akan bermasalah pada tunjangan.

“Kalau gaji tetap dapat, hanya saja kalau tidak ikut diklat itu khawatir tidak dapat tunjangan, kalau sudah tidak dapat kan kasihan juga jika cuma mengandalkan gajinya sebagai kepsek saja” ujar Rosi. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan