Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 18 Agu 2021 20:22 WIB

Terjerat Korupsi, Mantan Wakil Bupati Pasuruan Jadi Tersangka


					Terjerat Korupsi, Mantan Wakil Bupati Pasuruan Jadi Tersangka Perbesar

BANGIL,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan mantan Wakil Bupati (Wabup) Pasuruan, Riang Kulup Prayuda sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan Kementerian Koperasi dan UKM untuk Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung senilai Rp 25 miliar.

Selain mantan orang nomor 2 di Kabupaten Pasuruan itu, Kejari Pasuruan juga menetapkan Ketua PKIS berinisial KN dan penyedia jasa dengan inisial WN, Rabu (18/8/2021).

Ketiga tersangka ini, memiliki peran masing-masing dalam perkara korupsi bantuan dari Kementerian Koperasi anggaran tahun 2003-2004. Kala itu, Riang Kulup Prayuda yang menjabat sebagai sekretariskretaris PKIS Sekar Tanjung, Kecamatan Purwosari.

“Beliau adalah sekretaris di PKIS Sekar Tanjung, dalam UU koperasi yang bertanggungjawab terhadap keberadaan sebuah koperasi adalah ketua, sekretaris dan bendahara. Nah, 2 orang ini (ketua dan sekretaris) yang harus bertanggungjawab, karena Bendahara PKIS Sekar Tanjung sudah meninggal,” kata Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro.

Dijelaskan Ramdhanu, perkara ini adalah perkara lama, sekitar 2003-2004. Mantan Wabup dan koleganya membuat PKIS Sekar Tanjung, yang kemudian mendapatkan uang dari kementrrian sebesar Rp 25 milyar.

Ternyata uang yang seharusnya digelontorkan untuk kesejahteraan peternak sapi perah anggota koperasi yang tergabung di PKIS Sekar Tanjung, justru digunakan untuk memperkaya pengurus dan rekanan koperasi.

“Uang yang Rp 15 miliar dipakai untuk membuat PT, yang salah satu pengurus tadi (WN) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan satu lagi kami tetapkan sebagai DPO. Kemudian yang Rp 10 miliar juga tidak digunakan sebagai mana petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh kementerian. Jadi tidak jelas pertanggungjawabannya. Padahal diharapakan program bantuan ini turun ke petani,” imbuh Ramdhanu.

Kemudian sisanya yang Rp 10 milyar tidak dilaksanakan sebagaimana petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh kementrian UKM dan Koperasi.

“Jadi tidak jelas pertanggung jawabannya. Uang ini ada yang dibuat PT dan macam-macam, yang paling banyak untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal