Menu

Mode Gelap
Kabar Gembira! Probolinggo Segera Buka Rute Pelayaran Langsung ke Lombok Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan

Pemerintahan · 27 Jul 2021 19:29 WIB

Polres Usulkan Pilkades Serentak di Probolinggo Ditunda


					Polres Usulkan Pilkades Serentak di Probolinggo Ditunda Perbesar

PROBOLINGGO,- Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo mengusulkan, pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Probolinggo ditunda. Diketahui, rencana pilkades serentak di 252 desa akan digelar 27 Desember 2021 mendatang.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, usulan penundaan pesta demokrasi di level desa sudah dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat dengan pertimbangan pandemi Covid-19.

“Karena ini (pandemi Covid-19) masih belum diketahui, apakah akan melonjak seperti saat ini, atau semakin menurun untuk kedepannya. Maka ada baiknya jika untuk pilkades ditunda dulu,” kata Arsya, Selasa (27/7/2021).

Sedangkan pada saat pilkades, lanjut Arsya, tentunya menyebabkan kerumunan. Selain itu, jadwal pilkades itu berdekatan dengan tahun baru 2022. Di mana menjelang tahun baru ini, pihaknya biasa melakukan giat operasi lilin semeru. Termasuk polres-polres lainnya di Jawa Timur.

“Namun itu hanya merupakan sebuah usulan, mengenai keputusan tetap akan dikembalikan kepada pemerintah. Baik akan ditunda pada tahun 2022, atau tetap akan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya kami tetap dukung,” ungkap Arsya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Nur Rahmad Sholeh mengatakan, belum bisa menentukan tindakan apa pun mengenai hal tersebut.

“Untuk hal itu (usulan penundaan) masih menunggu petunjuk Bupati Probolinggo, baik akan dilanjut atau akan ditunda sesuai usulan Polres Probolinggo. Yang jelas sampai saat ini masih tetap 27 Desember,” ujar Rahmad saat dikonfirmasi. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Trending di Pemerintahan