PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Lahan dan dua bangunan yang dilintasi oleh jalur tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) diekseskusi oleh Pnegadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Eksekusi dilakukan untuk mempercepat pengerjaan tol, yang ditargetkan rampung pada awal Mei 2018 mendatang.
Dua bangunan yang dirobohkan diketahui milik Arifin, warga Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas dan rumah milik Hasan, warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Dalam eksekusi ini, ratusan personel keamanan dari Polri dan TNI dikerahkan, untuk mengendalikan situasi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR untuk tol Paspro, Agus Minarno mengatakan, eksekusi terpasak dilakukan karena kedua bangunan itu berada dalam jalur pembangunan tol. Sedangkan pemilik tidak bersedia melepas, dengan alasan harga pembebasan terlalu rendah.
“Pemilik masih belum sepakat soal harga, sehingga harus menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Kraksaan. Jadi sekarang, sudah ada ketetapan hukum,” jelasnya saat mengawal proses eksekusi di Des Tongas Kulon, Kamis (15/2/2018)
Seusai dieksekusi, kata Agus, pihaknya akan langsung melakukan pembangunan proyek tol di atas lahan bekas bangunan tersebut. “Kita kebut pembangunannya, karena pada awal Mei nanti tol Paspro Seksi 1 dan 3 harus diresmikan,” tukasnya.
Sementara itu, pemilik lahan bangunan Arifin mengaku ia memang belum bersepakat soal harga dengan pihak pengelola. Luas lahan milik Arifin seluas 6.300 meter persegi dengan dua bangunan berupa satu rumah dan satu musholla.
“Belum ada kesepakatan harga mas, bagi kami tertalu murah harganya itu. Namun kalau sudah begini, ya mau gimana lagi,” sungutnya saat ditanya oleh wartawan. (guf/arf).
Tinggalkan Balasan