Menu

Mode Gelap
Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44 Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

Advertorial · 16 Jul 2021 17:30 WIB

Tak Patuh PPKM Darurat, Pencairan DD Bisa Ditunda


					Tak Patuh PPKM Darurat, Pencairan DD Bisa Ditunda Perbesar

PROBOLINGGO,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bakal menunda transfer Dana Desa (DD) ke pemerintah desa. Hal ini dilakukan apabila pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diabaikan oleh warga desa.

Koordinator Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, penerapan PPKM Darurat yang kini digencarkan tidak hanya di tingkat kabupaten atau kecamatan saja.

“Tapi pengetatan aktivitas warga juga hingga tingkat desa. Untuk itu, kami memaksimalkan peran dari pemerintah desa (pemdes), karena tidak mungkin juga satgas kabupaten atau kecamatan mengatasi seluruhnya,” kata Ugas, Jumat (16/7/2021).

Oleh karena itu, lanjut Ugas, kepala desa sebagai pucuk pimpinan tidak bisa berleha-leha saat PPKM Darurat. Mereka juga memiliki kewajiban dalam hal penanggulangan pandemi Covid-19 dan menjamin warga disiplin dalam protokol kesehatan (prokes).

Jika pemdes tidak melaksanakan PPKM Darurat, sambung Ugas, maka Pemkab Probolinggo sudah menyiapkan sanksinya. Yakni berupa sanksi administrasi dan sanksi keuangan. Sanksi keuangan itu bentuknya penundaan dana transfer, seperti DD.

“Maka ada sanksi bagi desa yang tidak melaksanakan. Jika pelanggaran hanya sekali, kami beri surat teguran. Namun jika sudah berkali-kali, maka bisa saja nanti tidak dicairkan atau tidak direkomendasikan DD-nya,” kata Ugas.

Namun, dia berharap hal itu tidak sampai terjadi. Sebab, pembangunan desa yang dibiayai dari DD akan terganggu. Begitu juga dengan pelayanan masyarakat lainnya. Pihaknya akan terus berupaya agar seluruh desa dapat mematuhi dan menerapkan PPKM darurat.

“Tapi harapannya saksi tersebut tidak sampai terjadi. Karena membuat kondisi tidak nyaman. Kami secara pelan-pelan mengajak untuk bagaimana agar penerapan PPKM Darurat ini bisa dimaksimalkan,” tutur pria yang juga Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo itu. (Adv)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif

1 September 2025 - 20:05 WIB

Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM

1 September 2025 - 19:27 WIB

Bupati Pasuruan Ajak Semua Pihak Wujudkan Pasuruan Aman dan Kondusif

1 September 2025 - 17:15 WIB

Bunda Indah Tegaskan Perbaikan Infrastruktur Sekolah Prioritas Pemkab Lumajang

1 September 2025 - 16:33 WIB

Bupati Lumajang: Mahasiswa Tetap Belajar, Pekerja Jangan Terprovokasi

1 September 2025 - 16:11 WIB

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Trending di Pemerintahan