Menu

Mode Gelap
Penyisiran Amunisi Truk TNI Terbakar Dihentikan, Warga Diminta Tetap Waspada Libur Waisak, Ribuan Wisatawan Sesaki Wisata Gunung Bromo Pemkab Probolinggo Tegaskan Belum Pernah Keluarkan Rekomendasi Izin Penjualan Miras Ketahanan Pangan Desa Lumajang: Inovasi, Pelatihan dan Dana Desa Bersinergi Ketua DPRD Lumajang Dampingi Bupati Tinjau Perbaikan Talud di Kebondeli Candipuro Sambut Puncak Perayaan Waisak, Umat Buddha Kota Probolinggo Ritual Mandikan Rupang

Advertorial · 16 Jul 2021 17:30 WIB

Tak Patuh PPKM Darurat, Pencairan DD Bisa Ditunda


					Tak Patuh PPKM Darurat, Pencairan DD Bisa Ditunda Perbesar

PROBOLINGGO,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bakal menunda transfer Dana Desa (DD) ke pemerintah desa. Hal ini dilakukan apabila pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diabaikan oleh warga desa.

Koordinator Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, penerapan PPKM Darurat yang kini digencarkan tidak hanya di tingkat kabupaten atau kecamatan saja.

“Tapi pengetatan aktivitas warga juga hingga tingkat desa. Untuk itu, kami memaksimalkan peran dari pemerintah desa (pemdes), karena tidak mungkin juga satgas kabupaten atau kecamatan mengatasi seluruhnya,” kata Ugas, Jumat (16/7/2021).

Oleh karena itu, lanjut Ugas, kepala desa sebagai pucuk pimpinan tidak bisa berleha-leha saat PPKM Darurat. Mereka juga memiliki kewajiban dalam hal penanggulangan pandemi Covid-19 dan menjamin warga disiplin dalam protokol kesehatan (prokes).

Jika pemdes tidak melaksanakan PPKM Darurat, sambung Ugas, maka Pemkab Probolinggo sudah menyiapkan sanksinya. Yakni berupa sanksi administrasi dan sanksi keuangan. Sanksi keuangan itu bentuknya penundaan dana transfer, seperti DD.

“Maka ada sanksi bagi desa yang tidak melaksanakan. Jika pelanggaran hanya sekali, kami beri surat teguran. Namun jika sudah berkali-kali, maka bisa saja nanti tidak dicairkan atau tidak direkomendasikan DD-nya,” kata Ugas.

Namun, dia berharap hal itu tidak sampai terjadi. Sebab, pembangunan desa yang dibiayai dari DD akan terganggu. Begitu juga dengan pelayanan masyarakat lainnya. Pihaknya akan terus berupaya agar seluruh desa dapat mematuhi dan menerapkan PPKM darurat.

“Tapi harapannya saksi tersebut tidak sampai terjadi. Karena membuat kondisi tidak nyaman. Kami secara pelan-pelan mengajak untuk bagaimana agar penerapan PPKM Darurat ini bisa dimaksimalkan,” tutur pria yang juga Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo itu. (Adv)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketahanan Pangan Desa Lumajang: Inovasi, Pelatihan dan Dana Desa Bersinergi

12 Mei 2025 - 19:23 WIB

Lumajang Bersatu Hadapi Ancaman Banjir: Perbaikan Darurat Tanggul Sungai Kebondeli Jadi Prioritas Utama

12 Mei 2025 - 17:37 WIB

FKDT Lumajang dan Pemkab Bersinergi Wujudkan Pendidikan Keagamaan

12 Mei 2025 - 14:24 WIB

Bunda Indah Gerakkan Penanganan Darurat Kerusakan Talud di Candipuro untuk Lindungi 82 KK

12 Mei 2025 - 13:26 WIB

Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN

10 Mei 2025 - 19:35 WIB

Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

9 Mei 2025 - 15:50 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Trending di Pemerintahan