PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pelarian Sukri (35), warga Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton berakhir, setelah angggota Polsek Paiton bersama Buser Polres Probolinggo menciduknya, Rabu (25/1/2018). Sukri merupakan pelaku penganiayaan terhadap Muhamad Sufyan (34), warga Sidodadi, Kecamatan Paiton, Selasa (16/1/2018) lalu.
Pelaku ditangkap di rumah saudaranya di Desa Sumur Licin, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Saat itu, pelaku tengahmenunggu keberangkat untuk melarikan diri ke Malaysia. Sebelum di Desa Sumur Licin, pelaju berpindah-pindah tempat untuk mengelabui kejaran petugas.
Sejumlah tempat yang menjadi lokasi pelarian pelaku diantaranya wilayah Suboh Kabupaten Situbondo, wilayah Arak-arak Bondowoso dan rumah kerabatnya di Paiton. Selama 10 hari masa pelarian, pelaku hampir tak pernah keluar rumah.
“Tak mudah untuk mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan ini karena setelah kejadian pelaku langsung melarikan diri. Pelaku juga selalu berpindah-pindah tempat, tetapi akhirnya kami berhasil meringkusnya di Nguling,” kata Kapolsek Paiton, AKP Riduan kepada wartawan.
Dari penangkapan ini, jelas Riduan, diketahui bahwa pelaku merupakan teman korban sesama kuli bangunan. Pelaku menganiaya koban dengan cara memukulkan benda tumpul ke bagian kepalanya sebanyak empat kali, hingga korban sekarat.
“Pakai benda tumpul, lalu dipukulkan ke arah kepala korban. Pelaku akan kami jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 5 tahun,” imbuh mantan Kapolsek Dringu ini.
Saat diperiksa petugas, pelaku mengaku menganiaya korban karena cemburu, lantaran korban selalu menggoda istrinya lewat telfon dan sms. “Saya kesal dan cemburu karena dia sering menggoda istri saya, lewat sms dan juga telfon.” Jelas Sukri. (din/arf).
Tinggalkan Balasan