Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Hukum & Kriminal · 4 Mar 2021 13:27 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Polisi Tunggu Alat Bukti Tambahan


					Kasus Ijazah Palsu, Polisi Tunggu Alat Bukti Tambahan Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Dugaan kasus ijazah palsu paket C (setara SMA) masih terus didalami pihak Kepolian Resort (Polres) Probolinggo. Untuk menetapkan dalang tersangka kasus tersebut, polisi masih menunggu alat bukti tambahan.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Riski Santoso. Yang jelas, kasus ijazah palsu telah menyeret tiga tersangka. Dua di antaranya telah mendapatkan kekuatan hukum tetap, yaitu Abdul Kadir (mantan anggota DPRD) dan Markus.

Kemudian, kata Rizki, pihaknya menetapkan tersangka ketiga, yakni Rasyid. Namun perkara kasus tersebut tersendat saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Berkasnya menjadi P-19 lantaran ada beberapa bagian perlu dilengkapi.

“Karena harus dilengkapi ulang, jadi kami butuh alat bukti tambahan. Sementara tersangka dikeluarkan dari tahanan lantaran sudah melebihi masa kurungan,” kata Rizki, Kamis (4/3/2021).

Saat ini, lanjut Rizki, pihaknya tengah membidik tersangka keempat. Yang mana tersangka itu merupakan dalang dari rentetan kasus ijazah palsu. Akan tetapi, polisi masih menunggu alat bukti tambahan dari kuasa hukum Abdul Kadir.

Polisi juga menunggu alat bukti tambahan dari Kuasa Hukum Abdul Kadir. Meskipun saat ini kepolisian telah memiliki dua alat bukti, salah satunya putusan sidang Markus.

“Kami masih menunggu alat bukti tambahan dari Kuasa Hukum Abdul Kadir. Agar proses penyidikan semakin kuat dan lebih mudah menetapkan tersangka, meskipun sejauh ini kami memiliki dua alat bukti salah satunya putusan sidang tersangka Markus,” ungkap dia.

Terpisah, Kuasa Hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufiq mengatakan, sudah menyiapkan alat bukti tambahan dan akan menyerahkan kepada penyidik dalam waktu dekat. “Tapi saat ini masih dalam kajian dulu,” tutur Hosnan. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal