Menu

Mode Gelap
Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44 Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

Hukum & Kriminal · 19 Jan 2021 11:35 WIB

Massa Penjemput Jenazah Covid-19 Dijerat 3 Pasal


					Massa Penjemput Jenazah Covid-19 Dijerat 3 Pasal Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Massa yang mengambil paksa jenazah korban Covid-19 di RSUD Waluyo Jati, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo akan dijerat tiga pasal sekaligus. Selain dijerat pasal-pasal KUHP tentang perusakan dan provokasi, mereka mereka terancam Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan.

Massa dari Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan bisa dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan. Juga pasal 160 KUHP tentang penghasutan (provokasi) dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun ketiga pasal itu akan diberlakukan jika memenuhi unsur.

“Yang jelas kami akan memperkarakan mereka dengan pasal-pasal yang mereka lakukan, misal perusakan secara bersama-sama terus mungkin disana ada provokator itu juga bisa diangkat pasalnya dan perbutan paksa,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso, Selasa (19/1/2021).

Penanganan hukumnya pun, menurut Rizki, disesuaikan dengan peran warga saat mendatangi RSUD Waluyo Jati. Yakni, dipilah mana warga yang ikut dan terlibat langsung serta yang sebatas hanya ikut atau datang untuk menyaksikan.

“Karena saat kejadian berlangsung memang banyak massa di rumah sakit, kurang lebih ratusan massa dalam rangka menjemput jenazah yang meninggal karena positif Covid-19. Sementara ini kami masih mendapatkan barang bukti sekitar lokasi, seperti pecahan kaca dan yang lainnya,” ungkap Rizki saat ditemui di ruangannya.

Diketahui sebelumnya, ratusan warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan menerobos masuk ke RSUD Waluyo Jati. Mereka kemudian membawa pulang paksa jenazah perempuan bernama Rodiyah (47) menggunakan mobil pikap, Minggu (16/1/2021) malam.

Emosi ratusan warga pesisir itu tak terbendung dan nekat menerobos masuk ke ruang isolasi khusus (RIK) RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Akibatnya beberapa fasilitas rusak, salah satunya pecahnya kaca pintu masuk ke ruangan RIK. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

1 September 2025 - 19:45 WIB

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal