Menu

Mode Gelap
Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025 Diduga Ayan Kambuh Saat Berkendara, Pemotor di Pasuruan Tewas Tabrak Rumah Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

Hukum & Kriminal · 15 Jan 2021 09:27 WIB

Pengedar SS Asal Pajarakan Dibekuk di Kraksaan


					Pengedar SS Asal Pajarakan Dibekuk di Kraksaan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Kraksaan, meringkus dua warga Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (13/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya diduga hendak mengedarkan sabu-sabu (SS) di sebuah rumah di Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan.

Keduanya, Nuruddin (22) karyawan cuci mobil dan Mohammad Ilyas (28) karyawan toko. Mereka berasal dari desa yang sama, Karangbong, Kecamatan Pajarakan.

Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto mengatakan, pelaku diringkus setelah pihaknya menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Informasinya, keduanya hendak mengedarkan SS di Asembagus.

“Dari pengaduan masyarakat tersebut, kemudian kami meminta kepada petugas piket malam untuk memeriksa kebenarannya. Dan setelah TKP didatangi ternyata memang benar. Keduanya kini sudah ditahan di sel tahanan polsek,” kata Sujianto, Jumat (15/1/2021).

Kedua pelaku, sambung Sujianto, tidak bisa mengelak setelah petugas menggeledah dan menemukan satu bungkus rokok, yang di dalamnya terdapat dua poket SS dibungkus dengan plastik klip bening. Kedua barang bukti (BB) tersebut sudah disita.

“Sudah, sudah kami amankan kedua pelaku ini beserta barang buktinya. Selanjutnya akan kami kembangkan lagi, dari mana mereka mendapatkan barang tersebut dan sudah diedarkan ke mana saja,” ungkap Sujianto.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 milliar,” tutup mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal