Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Kesehatan · 4 Nov 2020 10:59 WIB

Langgar Prokes, Musik Electone Pernikahan Dibubarkan


					Langgar Prokes, Musik Electone Pernikahan Dibubarkan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Jajaran Polsek Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, membubarkan musik electone hajatan pernikahan yang digelar warga bernama Somad, di Desa Kandang Jati Wetan, kecamatan setempat, Selasa (3/11/2020) malam.

Aparat Penegak Hukum (APH) terpaksa membubarkan musik electone dalam resepsi pernikahan dari putra Somad itu, karena dinilai melangggar protokol kesehatan (prokes). Padahal sebelumnya, Satgas Covid-19 Kecamatan Kraksaan, sudah memberikan peringatan.

“Pesta pernikahan tersebut mengumpulkan massa dengan jumlah banyak, yang disertai hiburan musik electone. Sehingga anjuran jaga jarak terabaikan,” kata Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto, Rabu (4/11/2020).

Ia menambahkan, sejatinya segala bentuk kegiatan masyarakat, baik hajatan atau pengajian tidak dilarang. Hanya saja, harus tetap mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 tahun 2020 dan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.

“Untuk hajatan tadi malam, sebenarnya sudah diberikan penjelasan sejak awal oleh satgas kecamatan dan sudah dipersilahkan mengadakan hajatan dengan menerapkan prokes, tapi hal itu tidak dilakukan,” papar Kapolsek.

Oleh karena itu, lanjut Kapolsek, kedepannya, masyarakat yang hendak menggelar hajatan di masa pandemi Covid-19, diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai tentang penerapan prokes selama kegiatan berlangsung.

“Selama pandemi belum berakhir, maka masyarakat yang akan menyelenggarakan hajatan dipersilahkan asal mematuhi prokes dan tidak disertai acara hiburan. Kalau tidak diterapkan, ya siap-siaplah dibubarkan,” ancamnya. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh

2 Mei 2025 - 19:10 WIB

Penderita TBC di Lumajang Menurun, Dinkes Lumajang Klaim Upaya Pencegahan Efektif

28 April 2025 - 14:47 WIB

Pasien dan Keluarga Keluhkan Pelayanan RSUD dr. Haryoto Lumajang

28 April 2025 - 12:33 WIB

Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi

18 April 2025 - 18:40 WIB

Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis

10 April 2025 - 22:31 WIB

Jaga Tubuh Tetap Bugar, ini Tips Memilih Makanan saat Lebaran

30 Maret 2025 - 14:35 WIB

Tips Sehat Selama Ramadan, ini Cara Menjaga Pola Makan saat Buka Puasa

15 Maret 2025 - 07:23 WIB

Yukh, Penuhi Kebutuhan Cairan Tubuh saat Berpuasa, ini Tipsnya

10 Maret 2025 - 12:05 WIB

Penting! Hindari 7 Makanan dan Minuman ini Agar Tubuhmu Tetap Sehat Selama Berpuasa

9 Maret 2025 - 12:12 WIB

Trending di Kesehatan