Menu

Mode Gelap
Musim Kemarau Tiba, Waspadai Karhutla di Kawasan Gunung Bromo Solar Tumpah Usai Truk Terguling, Warga Berebut dengan Jeriken dan Ember Ninik Ira Wibawati Akan Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Tunjuk Pj. Sekda Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku Jember Fashion Carnival 2025 Usung Tema Lingkungan, Akan Hadirkan 2 Ribu Peserta Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

Hukum & Kriminal · 22 Okt 2020 08:28 WIB

Lagi, Pengedar Okerbaya Tertangkap Tangan


					Lagi, Pengedar Okerbaya Tertangkap Tangan Perbesar

GONDANGWETAN-PANTURA7.com, Pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, kembali tertangkap. Kali ini, pengedar okerbaya diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Keboncandi pada Rabu (21/10/20) malam.

Diketahui,pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Ahmad Wahyu Hidayatullah (23) warga Dusun Lajuk, Desa Lajuk, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Ia ditangkap petugas sekitar pukul 23.00 WIB sesaat setelah transaksi barang haram di pinggir jalan persawahan tepatnya di Desa Lajuk, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

“Ya, tersangka ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi obat keras,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto pada PANTURA7.com, Kamis (22/10/2020).

Dalam ungkap kasus ini, polisi menemukan obat keras jenis Tryhexyphenidyl atau yang lebih dikenal dengan sebutan pil kucing.

Sementara Kapolsek Keboncandi, AKP Yudi Prasetyo, mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Keboncandi di Jl. Raya Gayam, Kecamatan Gondangwetan. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu seharga Rp 140 ribu per plastik (per box).

Satu boks, menurut Kapolsek, berisi 100 butir pil. Selanjunya oleh tersangka, satu kantong dijual dengan harga Rp 10 ribu yang berisi 5 butir pil kucing.

“Atas tindak pidana tersebut, tersangka terjerat Pasal 197 Subs 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” tandas Yudi.

Sebelumnya, Polsek Lekok menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengedaran obat keras berbahaya, pada Senin (19/10/2020) malam lalu. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku

6 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

6 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Pengoplosan LPG, Keutungan Tersangka Ratusan Juta

6 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Pasca Pembuangan Bayi di Teras Rumah, Polisi Periksa 3 Saksi dan Rekaman CCTV

6 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Remaja 17 Tahun di Pasuruan Ditangkap Usai Rampas Tas Siswi SMP di Jalan

6 Agustus 2025 - 16:25 WIB

Selain Mobil, Kades Karangpandan Juga Gadaikan Tossa Bantuan Pemkab Pasuruan

6 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal