Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 20 Okt 2020 06:57 WIB

Pengedar Okerbaya di Lekok Takluk


					Pengedar Okerbaya di Lekok Takluk Perbesar

LEKOK-PANTURA7.com, Jajaran Polsek Lekok menangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengedaran obat keras berbahaya. Pelaku dicokok pihak berwajib seusai transaks dengan konsumennya.

Informasi yang dihimpun, pelaku bernama Sunarji bin Buamar (37) warga Dusun Paras Gempal, Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap pada Senin (19/10/2020) malam, pasca mengedarkan Tryhexypenidil.

Ungkap kasus berawal saat petugas yang patroli di Jl. Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, mendapati dua orang mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan. Saat didekati petugas, keduanya langsung ‘ngacir’.

Namun salah satu dari 2 orang tersebut, yakni Khudari, berhasil ditangkap.Saat Khudari digeledah, polisi menemukan satu klip plastik bening dari dalam saku celananya yang berisi 4 butir pil warna putih berlogo ‘Y’ atau pil Tryhexypenidil.

Dari pengkuan Kudhari, polisi mendapati nama Sunarji bin Buamar sebagai pengedar. Tak ingin membuang waktu, petugas lalu melakukan pengintaian sebelum akhirnya berhasil menciduk pelaku.

“Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku Sunarji, ditemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat pil dengan logo Y sebanyak 47 butir, yang digulung layaknya sebatang rokok,” kata Kapolsek Lekok, AKP Miftahul, Selasa (20/10/2020).

Selain itu, polisi juga menemukan satu 1 bungkus rokok ares yang di dalamnya berisi plastik klip yang masing-masing berisi 9 butir pil dengan logo DMP, sehingga totalnya 234 butir pil. Lalu ada sebuah dompet berisi uang sebesar Rp2,3 juta, hasil dari bisnis haram tersebut.

“Pelaku terlibat dalam penyalahgunaan obat berbahaya sebagaimana Pasal 197 sub Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” tandas Miftahul. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal