Pengedar Okerbaya di Lekok Takluk

LEKOK-PANTURA7.com, Jajaran Polsek Lekok menangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengedaran obat keras berbahaya. Pelaku dicokok pihak berwajib seusai transaks dengan konsumennya.

Informasi yang dihimpun, pelaku bernama Sunarji bin Buamar (37) warga Dusun Paras Gempal, Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap pada Senin (19/10/2020) malam, pasca mengedarkan Tryhexypenidil.

Ungkap kasus berawal saat petugas yang patroli di Jl. Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, mendapati dua orang mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan. Saat didekati petugas, keduanya langsung ‘ngacir’.

Namun salah satu dari 2 orang tersebut, yakni Khudari, berhasil ditangkap.Saat Khudari digeledah, polisi menemukan satu klip plastik bening dari dalam saku celananya yang berisi 4 butir pil warna putih berlogo ‘Y’ atau pil Tryhexypenidil.

Dari pengkuan Kudhari, polisi mendapati nama Sunarji bin Buamar sebagai pengedar. Tak ingin membuang waktu, petugas lalu melakukan pengintaian sebelum akhirnya berhasil menciduk pelaku.

“Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku Sunarji, ditemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat pil dengan logo Y sebanyak 47 butir, yang digulung layaknya sebatang rokok,” kata Kapolsek Lekok, AKP Miftahul, Selasa (20/10/2020).

Selain itu, polisi juga menemukan satu 1 bungkus rokok ares yang di dalamnya berisi plastik klip yang masing-masing berisi 9 butir pil dengan logo DMP, sehingga totalnya 234 butir pil. Lalu ada sebuah dompet berisi uang sebesar Rp2,3 juta, hasil dari bisnis haram tersebut.

“Pelaku terlibat dalam penyalahgunaan obat berbahaya sebagaimana Pasal 197 sub Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” tandas Miftahul. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  Gerebek Warung di Pesisir Paiton, Polisi Jaring 3 PSK

Baca Juga

Motor Ditendang, Emak-emak Glamor di Besuk Jadi Korban Jambret 

Probolinggo,- Aksi nekad pelaku kejahatan terjadi di siang bolong. Kali ini, maling beraksi di Desa …