Menu

Mode Gelap
Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan Kabar Gembira! Probolinggo Segera Buka Rute Pelayaran Langsung ke Lombok Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan

Hukum & Kriminal · 20 Okt 2020 06:57 WIB

Pengedar Okerbaya di Lekok Takluk


					Pengedar Okerbaya di Lekok Takluk Perbesar

LEKOK-PANTURA7.com, Jajaran Polsek Lekok menangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengedaran obat keras berbahaya. Pelaku dicokok pihak berwajib seusai transaks dengan konsumennya.

Informasi yang dihimpun, pelaku bernama Sunarji bin Buamar (37) warga Dusun Paras Gempal, Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap pada Senin (19/10/2020) malam, pasca mengedarkan Tryhexypenidil.

Ungkap kasus berawal saat petugas yang patroli di Jl. Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, mendapati dua orang mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan. Saat didekati petugas, keduanya langsung ‘ngacir’.

Namun salah satu dari 2 orang tersebut, yakni Khudari, berhasil ditangkap.Saat Khudari digeledah, polisi menemukan satu klip plastik bening dari dalam saku celananya yang berisi 4 butir pil warna putih berlogo ‘Y’ atau pil Tryhexypenidil.

Dari pengkuan Kudhari, polisi mendapati nama Sunarji bin Buamar sebagai pengedar. Tak ingin membuang waktu, petugas lalu melakukan pengintaian sebelum akhirnya berhasil menciduk pelaku.

“Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku Sunarji, ditemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat pil dengan logo Y sebanyak 47 butir, yang digulung layaknya sebatang rokok,” kata Kapolsek Lekok, AKP Miftahul, Selasa (20/10/2020).

Selain itu, polisi juga menemukan satu 1 bungkus rokok ares yang di dalamnya berisi plastik klip yang masing-masing berisi 9 butir pil dengan logo DMP, sehingga totalnya 234 butir pil. Lalu ada sebuah dompet berisi uang sebesar Rp2,3 juta, hasil dari bisnis haram tersebut.

“Pelaku terlibat dalam penyalahgunaan obat berbahaya sebagaimana Pasal 197 sub Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” tandas Miftahul. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal