Menu

Mode Gelap
Blarr! Bondet Meledak di Sumber Wetan Kota Probolinggo, Lukai Seorang Pemuda Mencekam! Warga Bakar Gedung Negara Grahadi Surabaya Unjuk Rasa Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Bertindak Tegas Mahasiswa Jember Turun Jalan, Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Berawal dari Bakar Sampah, Warung di Kota Probolinggo Ludes Terbakar Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

Hukum & Kriminal · 20 Sep 2020 02:07 WIB

Jelang Pemberlakuan Denda, Masih Banyak Warga tak Bermasker


					Jelang Pemberlakuan Denda, Masih Banyak Warga tak Bermasker Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sanksi bayar denda bagi para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomot 41 tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Prokes, akan diberlakukan pada Senin (21/9/2020) besok.

Hal tersebut sudah tidak ada toleransi lagi bagi warga di Kabupaten Probolinggo ketika didapati tak mengenakan masker saat keluar rumah. Hal tersebut tak terlepas makin meningkatnya jumlah pasien positif Covid-19 dan dengan munculnya beberapa klaster baru.

Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum Satuan Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto menyampaikan, hal tersebut menjadi salah satu upaya dari pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Besok akan digelar operasi yustisi pemakaian masker dengan sanksi denda Rp200 ribu, tolong diinformasikan kepada keluarga dan tetangga agar memakai masker jika hendak keluar rumah. Operasi ini akan dihadiri pihak Forkompinda,” kata Ugas, Minggu (20/9/2020).

Sementara itu, bentuk sosialisasi terbaru dilakukan oleh jajaran Satgas Kecamatan Kraksaan dengan menargetkan 13 desa dan 5 kelurahan yang sedang menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) selama 3 hari berturut-turut mulai Jum’at (18/9/2020).

“Sebelumnya sosialisasi hanya di pasar dan Swalayan saja, tapi karena ada laporan saat penyaluran bantuan banyak warga melanggar, langsung kami tindaklanjuti. Hasilnyapun, setiap kantor desa kami dapati puluhan pelanggar,” kata Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto.

Menurut Sujianto, setiap desa maupun kelurahan, paling sedikitnya ada 5 sampai belasan warga yang mengambil bantuan didapati melanggar. Sehingga, kata dia, total pelanggar Prokes penerima bantuan sekitar 160 orang.

“Langsung kami tindak ditempat, selain sanksi fisik berupa push-up, juga sanksi mendoakan warga yang memakai masker dengan pengeras suara. Apalagi besok sudah dimulai pemberlakuan sanksi bayar denda,” terang Sujianto. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainulllah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal