Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 20 Sep 2020 02:07 WIB

Jelang Pemberlakuan Denda, Masih Banyak Warga tak Bermasker


					Jelang Pemberlakuan Denda, Masih Banyak Warga tak Bermasker Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sanksi bayar denda bagi para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomot 41 tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Prokes, akan diberlakukan pada Senin (21/9/2020) besok.

Hal tersebut sudah tidak ada toleransi lagi bagi warga di Kabupaten Probolinggo ketika didapati tak mengenakan masker saat keluar rumah. Hal tersebut tak terlepas makin meningkatnya jumlah pasien positif Covid-19 dan dengan munculnya beberapa klaster baru.

Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum Satuan Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto menyampaikan, hal tersebut menjadi salah satu upaya dari pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Besok akan digelar operasi yustisi pemakaian masker dengan sanksi denda Rp200 ribu, tolong diinformasikan kepada keluarga dan tetangga agar memakai masker jika hendak keluar rumah. Operasi ini akan dihadiri pihak Forkompinda,” kata Ugas, Minggu (20/9/2020).

Sementara itu, bentuk sosialisasi terbaru dilakukan oleh jajaran Satgas Kecamatan Kraksaan dengan menargetkan 13 desa dan 5 kelurahan yang sedang menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) selama 3 hari berturut-turut mulai Jum’at (18/9/2020).

“Sebelumnya sosialisasi hanya di pasar dan Swalayan saja, tapi karena ada laporan saat penyaluran bantuan banyak warga melanggar, langsung kami tindaklanjuti. Hasilnyapun, setiap kantor desa kami dapati puluhan pelanggar,” kata Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto.

Menurut Sujianto, setiap desa maupun kelurahan, paling sedikitnya ada 5 sampai belasan warga yang mengambil bantuan didapati melanggar. Sehingga, kata dia, total pelanggar Prokes penerima bantuan sekitar 160 orang.

“Langsung kami tindak ditempat, selain sanksi fisik berupa push-up, juga sanksi mendoakan warga yang memakai masker dengan pengeras suara. Apalagi besok sudah dimulai pemberlakuan sanksi bayar denda,” terang Sujianto. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainulllah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal