Menu

Mode Gelap
Ribuan Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK, Anggota DPRD Kota Probolinggo ini Beri Solusi Begini Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada Eks Gedung Banger Telecenter Bakal jadi Kantor Bersama FKUB, MUI dan BAZNAS Kota Probolinggo Gus Fawait Blusukan di Kecamatan Silo, Janji Perjuangkan Pupuk untuk Petani Kopi Isi Libur dengan Ilmu, Anak-anak di Prigen Pilih Belajar Bahasa Inggris Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

Hukum & Kriminal · 20 Sep 2020 02:07 WIB

Jelang Pemberlakuan Denda, Masih Banyak Warga tak Bermasker


					Jelang Pemberlakuan Denda, Masih Banyak Warga tak Bermasker Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sanksi bayar denda bagi para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomot 41 tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Prokes, akan diberlakukan pada Senin (21/9/2020) besok.

Hal tersebut sudah tidak ada toleransi lagi bagi warga di Kabupaten Probolinggo ketika didapati tak mengenakan masker saat keluar rumah. Hal tersebut tak terlepas makin meningkatnya jumlah pasien positif Covid-19 dan dengan munculnya beberapa klaster baru.

Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum Satuan Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto menyampaikan, hal tersebut menjadi salah satu upaya dari pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Besok akan digelar operasi yustisi pemakaian masker dengan sanksi denda Rp200 ribu, tolong diinformasikan kepada keluarga dan tetangga agar memakai masker jika hendak keluar rumah. Operasi ini akan dihadiri pihak Forkompinda,” kata Ugas, Minggu (20/9/2020).

Sementara itu, bentuk sosialisasi terbaru dilakukan oleh jajaran Satgas Kecamatan Kraksaan dengan menargetkan 13 desa dan 5 kelurahan yang sedang menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) selama 3 hari berturut-turut mulai Jum’at (18/9/2020).

“Sebelumnya sosialisasi hanya di pasar dan Swalayan saja, tapi karena ada laporan saat penyaluran bantuan banyak warga melanggar, langsung kami tindaklanjuti. Hasilnyapun, setiap kantor desa kami dapati puluhan pelanggar,” kata Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto.

Menurut Sujianto, setiap desa maupun kelurahan, paling sedikitnya ada 5 sampai belasan warga yang mengambil bantuan didapati melanggar. Sehingga, kata dia, total pelanggar Prokes penerima bantuan sekitar 160 orang.

“Langsung kami tindak ditempat, selain sanksi fisik berupa push-up, juga sanksi mendoakan warga yang memakai masker dengan pengeras suara. Apalagi besok sudah dimulai pemberlakuan sanksi bayar denda,” terang Sujianto. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainulllah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor

25 Juni 2025 - 16:54 WIB

Polisi Temukan Celana Korban di Septic Tank saat Rekonstruksi Kasus Wanita Tewas Telanjang di Pasuruan

25 Juni 2025 - 16:36 WIB

Melawan saat Ditangkap, Residivis Curanwan di Lumajang Ditembak Polisi

25 Juni 2025 - 10:57 WIB

Trending di Hukum & Kriminal