Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 12 Agu 2020 13:33 WIB

Usia 21 Tahun, 21 Kali Lakukan Tindak Kejahatan


					Usia 21 Tahun, 21 Kali Lakukan Tindak Kejahatan Perbesar

LECES-PANTURA7.com, Meski usianya baru 21 tahun, namun Arip Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, sangat lihai dalam tindak kriminal. Bahkan ia sudah beraksi di puluhan tempat kejadian perkara (TKP).

Informasi yang diperoleh, pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pernah beraksi di 21 TKP. Rata-rata, aksinya dilakukan di Kecamatan Leces, yang diakuinya menjadi wilayah favorit.

Kanitreskrim Polsek Leces, Bripka M. Eko Apriyanto mengatakan, di 21 TKP tersebut, semua barang curian pelaku berupa Handphone android milik sopir maupun kornet truk yang ditinggal dikendaraannya saat hendak istirahat menghilangkan penat.

“Hampir keseluruhan TKPnya di Kecamatan Leces, tapi hanya baru satu korban saja yang melapor. Korban lain memilih tidak melapor kemungkinannya karena kerugian atau barang yang dicuri tidak terlalu mahal,” kata Apri, Rabu (12/8/2020).

Modus operandinya, lanjut Apri, di 20 TKP pelaku melancarkan aksinya ke kendaraan yang sedang diparkir atau ditinggal oleh sopirnya. Sedangkan di TKP selatan Mapolsek Leces, pelaku menjambret Hp pengendara sepeda motor.

“Selain di selatan Mapolsek (Leces) pelaku mengambil HP yang ditinggal di kendaraan, baik itu kendaraan truk atau kendaraan pikap. Jika sudah menurut pelaku aman, pasti diambil,” terang dia.

Setelah beraksi di 21 TKP, remaja itu akhirnya tertangkan. Penyidik, sambung Apri, akan menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Tetapi lantaran aksi pelaku sudah sebanyak 21 TKP, maka pelaku juga akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat).

“Pasal yang pertama, ancaman hukumannya bisa 4 sampai 6 tahun penjara. Untuk pasal yang kedua, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup mantan Kanitreskrim Polsek Sukapura ini.

Diketahui, pelaku diringkus pada Selasa (11/8/2020) sekitar pukul 2.30 WIB di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah setelah kabur usai merampas tas berisi uang Rp8 juta dan perhiasan senilai Rp12 juta milik Pasutri asal Kabupaten Ngawi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal