Menu

Mode Gelap
Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas Cold Storage dan D’Ozone, Senjata Baru Lumajang Jaga Mutu dan Harga Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

Hukum & Kriminal · 24 Jul 2020 11:01 WIB

3 Pekan, Pelaku Pencemaran Nama Baik Belum Ditangkap


					3 Pekan, Pelaku Pencemaran Nama Baik Belum Ditangkap Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Tiga pekan berlalu, pelaku dugaan pencemaran nama baik terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo, belum juga tertangkap. Sejumlah aktivis LIRA pun melurug Polres Probolonggo, Jum’at (24/7/2020), guna mempertanyakan kinerja kepolisian.

“Sebagai tindaklanjut atas laporan pencemaran nama baik terhadap lembaga kami. Sebenarnya terlapor sudah meminta maaf dan kami sudah maafkan, tetapi sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, maka tetap kami proses,” kata Bupati LIRA Probolinggo, Samsudin.

Sikap untuk tetap melanjutkan proses hukum, lanjut Samsudin, agar menjadi pelajaran kepada para pengguna media sosial kedepannya. Sehingga, papar dia, netizen tidak ceroboh dalam berkomentar ataupun memposting tulisan maupun gambar.

“Kalau sudah dilaporkan seperti ini, kan ruwet jadinya. Maka dari itu, bijaklah dalam bermedsos agar tidak merugikan orang lain,” ujar pria asal Kecamatan Tiris ini.

Dikatakan Syamsudin, pihaknya juga kecewa dengan kinerja kepolisian dimana sejauh ini pelaku belum juga ditangkap. Padahal dua orang anggotanya sudah memberikan banyak keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Dua anggota kami sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Kalaupun penyidik masih butuh saksi lagi, kami selalu siap,” Ia menegaskan.

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Djuwantoro Setyowadi mengatakan, saat ini pihak penyidik baru dalam proses pengumpulan saksi. Selanjutnya akan dikembangkan ke tahap penangkapan terhadap pelaku dan penetapan tersangka.

“Kami dan penyidik yang lain tidak hanya menangani kasus ini. Kalau sekiranya nanti ada yang pas untuk dijadikan saksi, ya kami akan panggil saksi lain itu,” elak Djuwantoro.

Sekedar informasi, LSM LIRA Kabupaten Probolinggo melaporkan akun facebook (FB) atas nama ‘Masuk Pak Eko’ ke Polres Probolinggo, pada Jum’at (3/7/2020) lalu.

Akun tersebut dipolisikan setelah mengomentari salah satu postingan pemberitaan soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Abdul Wahid (42), Ketua LSM Reformasi pada Senin (29/7/2020). Pemilik akun menandai akun FB LSM LIRA Kabupaten Probolinggo dan menyebut Abdul Wahid sebagai anggotanya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal