Menu

Mode Gelap
Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang Gudang Produksi Mebel di Pasuruan Terbakar, Penyebab Belum Diketahui Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg Marsda Anumerta Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Hukum & Kriminal · 24 Jul 2020 11:01 WIB

3 Pekan, Pelaku Pencemaran Nama Baik Belum Ditangkap


					3 Pekan, Pelaku Pencemaran Nama Baik Belum Ditangkap Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Tiga pekan berlalu, pelaku dugaan pencemaran nama baik terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo, belum juga tertangkap. Sejumlah aktivis LIRA pun melurug Polres Probolonggo, Jum’at (24/7/2020), guna mempertanyakan kinerja kepolisian.

“Sebagai tindaklanjut atas laporan pencemaran nama baik terhadap lembaga kami. Sebenarnya terlapor sudah meminta maaf dan kami sudah maafkan, tetapi sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, maka tetap kami proses,” kata Bupati LIRA Probolinggo, Samsudin.

Sikap untuk tetap melanjutkan proses hukum, lanjut Samsudin, agar menjadi pelajaran kepada para pengguna media sosial kedepannya. Sehingga, papar dia, netizen tidak ceroboh dalam berkomentar ataupun memposting tulisan maupun gambar.

“Kalau sudah dilaporkan seperti ini, kan ruwet jadinya. Maka dari itu, bijaklah dalam bermedsos agar tidak merugikan orang lain,” ujar pria asal Kecamatan Tiris ini.

Dikatakan Syamsudin, pihaknya juga kecewa dengan kinerja kepolisian dimana sejauh ini pelaku belum juga ditangkap. Padahal dua orang anggotanya sudah memberikan banyak keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Dua anggota kami sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Kalaupun penyidik masih butuh saksi lagi, kami selalu siap,” Ia menegaskan.

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Djuwantoro Setyowadi mengatakan, saat ini pihak penyidik baru dalam proses pengumpulan saksi. Selanjutnya akan dikembangkan ke tahap penangkapan terhadap pelaku dan penetapan tersangka.

“Kami dan penyidik yang lain tidak hanya menangani kasus ini. Kalau sekiranya nanti ada yang pas untuk dijadikan saksi, ya kami akan panggil saksi lain itu,” elak Djuwantoro.

Sekedar informasi, LSM LIRA Kabupaten Probolinggo melaporkan akun facebook (FB) atas nama ‘Masuk Pak Eko’ ke Polres Probolinggo, pada Jum’at (3/7/2020) lalu.

Akun tersebut dipolisikan setelah mengomentari salah satu postingan pemberitaan soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Abdul Wahid (42), Ketua LSM Reformasi pada Senin (29/7/2020). Pemilik akun menandai akun FB LSM LIRA Kabupaten Probolinggo dan menyebut Abdul Wahid sebagai anggotanya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal