Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Hukum & Kriminal · 24 Jul 2020 11:01 WIB

3 Pekan, Pelaku Pencemaran Nama Baik Belum Ditangkap


					3 Pekan, Pelaku Pencemaran Nama Baik Belum Ditangkap Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Tiga pekan berlalu, pelaku dugaan pencemaran nama baik terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo, belum juga tertangkap. Sejumlah aktivis LIRA pun melurug Polres Probolonggo, Jum’at (24/7/2020), guna mempertanyakan kinerja kepolisian.

“Sebagai tindaklanjut atas laporan pencemaran nama baik terhadap lembaga kami. Sebenarnya terlapor sudah meminta maaf dan kami sudah maafkan, tetapi sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, maka tetap kami proses,” kata Bupati LIRA Probolinggo, Samsudin.

Sikap untuk tetap melanjutkan proses hukum, lanjut Samsudin, agar menjadi pelajaran kepada para pengguna media sosial kedepannya. Sehingga, papar dia, netizen tidak ceroboh dalam berkomentar ataupun memposting tulisan maupun gambar.

“Kalau sudah dilaporkan seperti ini, kan ruwet jadinya. Maka dari itu, bijaklah dalam bermedsos agar tidak merugikan orang lain,” ujar pria asal Kecamatan Tiris ini.

Dikatakan Syamsudin, pihaknya juga kecewa dengan kinerja kepolisian dimana sejauh ini pelaku belum juga ditangkap. Padahal dua orang anggotanya sudah memberikan banyak keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Dua anggota kami sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Kalaupun penyidik masih butuh saksi lagi, kami selalu siap,” Ia menegaskan.

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Djuwantoro Setyowadi mengatakan, saat ini pihak penyidik baru dalam proses pengumpulan saksi. Selanjutnya akan dikembangkan ke tahap penangkapan terhadap pelaku dan penetapan tersangka.

“Kami dan penyidik yang lain tidak hanya menangani kasus ini. Kalau sekiranya nanti ada yang pas untuk dijadikan saksi, ya kami akan panggil saksi lain itu,” elak Djuwantoro.

Sekedar informasi, LSM LIRA Kabupaten Probolinggo melaporkan akun facebook (FB) atas nama ‘Masuk Pak Eko’ ke Polres Probolinggo, pada Jum’at (3/7/2020) lalu.

Akun tersebut dipolisikan setelah mengomentari salah satu postingan pemberitaan soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Abdul Wahid (42), Ketua LSM Reformasi pada Senin (29/7/2020). Pemilik akun menandai akun FB LSM LIRA Kabupaten Probolinggo dan menyebut Abdul Wahid sebagai anggotanya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal