Menu

Mode Gelap
Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

Pemerintahan · 11 Jun 2020 10:09 WIB

Mulai Besok, Masjid Alun-alun Kraksaan Kembali Gelar Salat Jum’at


					Mulai Besok, Masjid Alun-alun Kraksaan Kembali Gelar Salat Jum’at Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Masjid Agung Ar-Raudlah Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo akan kembali menghelat Salat Jum’at. Sebelumnya, masjid ini dan sejumlah masjid lain disterilkan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Masjid di sebelah barat alun-alun Kota Kraksaan tersebut kembali buka setelah keluarnya Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, yang isinya menyatakan bahwa masjid aman digunakan kembali untuk kegiatan keagamaan.

SE nomor 420/167/426.33/2020 perihal surat keterangan masjid aman dari Covid-19 itu, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Probolinggo, Soeparwiyono.

Selain itu, acuan dibukanya kembali masjid berdasarkan SE Menteri Agama nomor 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi.

Juga berdasarkan Fatwa MUI nomor 31 tahun 2020 tentang penyelamatan Sholat Jum’at dan jamaah untuk mencegah penularan Covid-19 dan SE Dewan Masjid Indonesia nomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang edaran ke III masjid dan jamaah dalam The New Normal.

“Mulai besok Masjid Agung Ar-Raudlah Kota Kraksaan sudah kembali menggelar Salat Jum’at. Keputusan ini, juga sudah dirapatkan dengan takmir masjid,” kata Ketua Yayasan Masjid Ar-Raudlah, Muhammad Zubaidi, Kamis (11/6/2020).

Sebelumnya, menurut Zubaidi, Masjid Ar-Raudlah memilih menghentikan kegiatan ibadah selama masa pandemi demi mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Penutupan masjid juga dilakukan saat Bulan Ramadhan.

“Dalam surat keputusan takmir Masjid Ar-Raudlah nomor 63/S1/TMAA/IV/2020 memutuskan meniadakan pelaksanaan kegiatan ibadah shalat Jum’at, shalat tarawih, tadarus, buka bersama dan yang lainnya di bulan puasa,” terang dia.

Selama masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Probolinggo, sambungnya, masjid Ar-Raudlah kurang lebih sekitar 44 hari tidak menggelar kegiatan ibadah. “Dimulai sejak Kamis tanggal 23 April lalu,” tutup mantan Ketua KPU Kabupaten Probolinggo ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi

19 Juni 2025 - 05:55 WIB

Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur

18 Juni 2025 - 18:06 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

18 Juni 2025 - 16:38 WIB

Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

18 Juni 2025 - 16:06 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan

17 Juni 2025 - 22:28 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Trending di Pemerintahan