Lagi, Ilegal Logging Terjadi di Gading

GADING-PANTURA7.com, Aksi ilegal logging atau pembalakan kayu hutan secara liar, kembali terjadi di wilayah Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Sayang, gerombolan pelaku lolos dari sergapan kepolisian.

Aksi ilegal logging ini diketahui Selasa (28/4/2020) pagi. Saat itu, Polsek Gading menerima penyerahan kendaraan berupa truk fuso yang digunakan untuk mengangkut kayu jati dari Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Kecamatan Gading, Yuliono.

“Barang bukti (BB, red) tersebut, diduga merupakan kendaraan operasional pelaku untuk mengangkut kayu. Tak hanya kendaraan saja, BB berupa kayu jati juga kami terima,” kata Kapolsek Gading, Iptu Bagus Purnama, Rabu (29/4/2020).

Temuan praktik ilegal logging berawal saat pihak RPH Kecamatan Gading, melakukan Patroli di hutan Desa Renteng, Kecamatan Gading. Patroli dilakukan menyusul laporan adanya pengangkutan kayu yang diduga dilakukan dari hasil pembalakan liar.

“Patroli dilakukan setelah mendapat kabar ada ilegal logging di kawasan Desa Renteng. Ternyata memang benar adanya, diketahui ada satu kendaraan melakukan aktifitas ilegal logging,” terang Bagus.

Atas temuan itu, Bagus berjanji sesegera mungkin melakukan penyelidikan dengan memburu para pelaku. Apalagi, menurutnya, ilegal logging pada awal ramadhan di Kecamatan Gading, sudah mulai marak.

“Sebelumnya kami sudah amankan dua pelaku dari Kecamatan Tiris dan Krucil. Untuk kasus ini, pelaku berhasil meloloskan diri saat hendak diberhentikan oleh petugas RPH,” tutupnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  Bisnis Koplo, Remaja di Lumajang Manfaatkan Jasa Ekspedisi

Baca Juga

Modus Beli Makanan, Pengamen asal Lumajang Justru Curi Motor

Probolinggo,- Silo (29) pengamen asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia …