KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sebanyak 134 warga binaan (WB) Rutan Kelas 2B Kraksaaan, Kabupaten Probolinggo mendapatkan asimilasi atau dibebaskan lebih awal. Hal ini untuk mencegah penyebaran korona di dalam rutan yang sudah overload.
Pembebasan ratusan warga binaan ini kontan membuat masyarakat resah. Mereka kuatir setelah bebas, eks napi tersebut kembali berulah dan membuat bonar.
Kepala Rutan Kraksaan Muhammad Kafi mengatakan, ratusan napi yang dibebaskan berkat Covid-19 bukan berarti dilepas begitu saja. Melainkan, akan dawasi dengan cermat.
“Yang bebas akan diawasi oleh semua elemen. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, serta Pemerintah Daerah (Pemda). Terutama pihak kepolisian, mereka kami kasih data lengkap, titiknya di mana saja beserta alamatnya,” kata Kafi, Selasa (14/4/2020).
Selain dari luar rutan, menurut Kafi, pengawasan juga ada dari Balai Permasyarakatan (Bapas). Sehingga, ketika eks warga binaan kembali melakukan tindakan kriminal, akan langsung diamankan.
Selain itu, lanjut Kafi, pihaknya juga memegang nomor kontak dari orang terdekat para napi yang dibebaskan. “Jadi, jika kembali berbuat kriminal ketika telah diasimilasi, maka saat mereka tertangkap, akan mendapatkan hukuman yang lebih berat,” jelas Kafi.
Hukumannya, sambung Kafi, mereka akan mendapat hukuman ganda dengan sisa hukuman sebelum dibebaskan ditambah hukuman atas perbuatan kriminal yang baru dilakukan. Tak cukup, juga ada sanksi disiplin yang akan diberikan.
“Disiplin itu artinya mereka dirumahkan untuk menjalani sisa hukuman yang dijalani di rumah. Mereka tidak boleh keluar rumah. Tetapi, apabila melakukan tindakan kriminal kembali, maka sanksi ganda diberikan,” tutur pria asal Pamekasan ini.
Diketahui, Rutan Kelas 2B, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo membebaskan ratusan Narapidana (Napi). Total, ada 134 napi yang dibebaskan, melebihi target awal yakni 125 orang napi. Pembebasan secara bertahap ini, dimulai Jum’at (1/4/2020) hingga Selasa (7/4/2020) kemarin. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT