Menu

Mode Gelap
Impor Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Konsumsi, Gula Petani Lokal Tak Terserap Kongres Persatuan PWI 2025 Tuntas, Menteri Komdigi Dorong Pertumbuhan Jurnalisme Berkualitas Penuhi Tuntutan Pendemo, DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset Korsleting Arus Pendek, Rumah di Jember Hangus Terbakar Parkir Gratis Berakhir, Pemkab Jember Kembali Terapkan Tarif Sesuai Perda Audensi dengan Forkopimda Kota Probolinggo, Kelompok Cipayung Sampaikan 11 Tuntutan

Hukum & Kriminal · 8 Apr 2020 11:13 WIB

Lagi, Rutan Kraksaan Bebaskan Ratusan Napi


					Lagi, Rutan Kraksaan Bebaskan Ratusan Napi Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo kembali membebaskan ratusan Narapidana (Napi). Total, ada 134 napi yang dibebaskan, melebihi target awal yakni 125 orang napi.

Kepala Rutan Kraksaan kelas 2B Kraksaan, Muhammad Kafi mengatakan, alasan pihak Rutan membebaskan 134 Napi, lantaran warga binaan di Rutan Kraksaan sudah banyak yang menjalani setengah dari masa hukumannya.

“Karena memang warga binaan disini (Rutan Kraksaan, red) banyak yang sudah melebihi setengah masa pidananya. Maka dari itu kami bebaskan melebihi apa yang sudah jadi target dari Pusat,” kata Kafi, Rabu (8/4/2020).

Dari 134 napi yang dibebaskan, lanjut Kafi, mayoritas merupakan kasus tindak kriminal. Mulai dari kasus pembunuhan, penganiayaan, perjudian, pencurian, penggelapan, sisanya merupakan kasus penyalahgunaan narkoba.

“Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, ini bagi yang bukan bandarnya. Biasanya oleh hakim hukumannya diputus 5 tahun lebih,” tutur Kafi saat dikonfirmasi.

Dari keseluruhan napi yang dibebaskan, menurut Kafi, ada napi dari dua jenis kasus yang tidak dibebaskan. Yaitu kasus narkoba dengan napi berstatus bandar serta napi dengan kasus korupsi. Napi untuk 2 kasus itu tidak dibebaskan karena terkendala peraturan.

“Beda kategori lagi kalau kasus bandar narkoba dan korupsi. Kasus narkoba yang masuk PP (Peraturan Pemerintah, red) nomor 99 tentang pembatasan terhadap narapidana bandar,” jelas dia.

Sebelumnya, pembebasan napi melalui sistem asimilasi dan integrasi dilakukan pihak Rutan mulai Jum’at (1/4/2020) hingga Selasa (7/4/2020) kemarin. Pembebasam napi yang dilakukan serentak di sejumlah Rutan dan Lapas dilakukan guna mencegah penularan virus corona. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kongres Persatuan PWI 2025 Tuntas, Menteri Komdigi Dorong Pertumbuhan Jurnalisme Berkualitas

4 September 2025 - 07:18 WIB

Penuhi Tuntutan Pendemo, DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

4 September 2025 - 06:32 WIB

Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi

3 September 2025 - 17:46 WIB

Waspada! Angin Kencang Landa Wilayah Jawa Timur 2-4 September 2025

3 September 2025 - 17:33 WIB

Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

3 September 2025 - 15:54 WIB

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Terungkap! Pemuda Kedungsupit Probolinggo Dibacok Gara-gara Chattingan dengan Istri Orang

3 September 2025 - 14:42 WIB

Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap

2 September 2025 - 20:19 WIB

Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up

2 September 2025 - 19:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal