Menu

Mode Gelap
Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4 Ditinggal Pergi, Rumah Kepala Dusun di Lumajang Terbakar Habis

Hukum & Kriminal · 8 Apr 2020 11:13 WIB

Lagi, Rutan Kraksaan Bebaskan Ratusan Napi


					Lagi, Rutan Kraksaan Bebaskan Ratusan Napi Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo kembali membebaskan ratusan Narapidana (Napi). Total, ada 134 napi yang dibebaskan, melebihi target awal yakni 125 orang napi.

Kepala Rutan Kraksaan kelas 2B Kraksaan, Muhammad Kafi mengatakan, alasan pihak Rutan membebaskan 134 Napi, lantaran warga binaan di Rutan Kraksaan sudah banyak yang menjalani setengah dari masa hukumannya.

“Karena memang warga binaan disini (Rutan Kraksaan, red) banyak yang sudah melebihi setengah masa pidananya. Maka dari itu kami bebaskan melebihi apa yang sudah jadi target dari Pusat,” kata Kafi, Rabu (8/4/2020).

Dari 134 napi yang dibebaskan, lanjut Kafi, mayoritas merupakan kasus tindak kriminal. Mulai dari kasus pembunuhan, penganiayaan, perjudian, pencurian, penggelapan, sisanya merupakan kasus penyalahgunaan narkoba.

“Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, ini bagi yang bukan bandarnya. Biasanya oleh hakim hukumannya diputus 5 tahun lebih,” tutur Kafi saat dikonfirmasi.

Dari keseluruhan napi yang dibebaskan, menurut Kafi, ada napi dari dua jenis kasus yang tidak dibebaskan. Yaitu kasus narkoba dengan napi berstatus bandar serta napi dengan kasus korupsi. Napi untuk 2 kasus itu tidak dibebaskan karena terkendala peraturan.

“Beda kategori lagi kalau kasus bandar narkoba dan korupsi. Kasus narkoba yang masuk PP (Peraturan Pemerintah, red) nomor 99 tentang pembatasan terhadap narapidana bandar,” jelas dia.

Sebelumnya, pembebasan napi melalui sistem asimilasi dan integrasi dilakukan pihak Rutan mulai Jum’at (1/4/2020) hingga Selasa (7/4/2020) kemarin. Pembebasam napi yang dilakukan serentak di sejumlah Rutan dan Lapas dilakukan guna mencegah penularan virus corona. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal