Menu

Mode Gelap
Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44 Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

Hukum & Kriminal · 31 Mar 2020 10:21 WIB

Hasil Lab Ijazah Palsu Keluar, Polisi Bidik 3 Tersangka Baru


					Hasil Lab Ijazah Palsu Keluar, Polisi Bidik 3 Tersangka Baru Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kasus ijazah paket C palsu dengan terpidana Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, masih berbuntut panjang. Kini, kepolisian setempat membidik 3 tersangka baru yang diduha terlibat dalam pembuatan ijazah ilegal tersebut.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizky Santoso mengatakan, penetapan 3 tersangka itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Pihaknya sudah menerima hasil laboratorium ijazah dari Polda Jatim yang isinya menguatkan keterlibatan sejumlah pihak.

“Hasil laboratorium, ijazah itu diketahui milik orang lain. Kemudian, oleh pelaku diganti atas nama Abdul Kadir. Dari serial number, tanda tangan, semuanya palsu. Hanya jenis kertasnya saja yang asli seperti ijazah pada umumnya,” kata Rizky, Selasa (31/3/2020).

Dengan tambahan bukti itu, Rizky menyatakan, pihaknya kini memburu 3 tersangka baru. Ketiganya adalah para saksi yang memberikan keterangan di hadapan hakim saat proses persidangan Abdul Kadir.

“Kami akan proses lebih dulu yang mengakui di depan hakim. Karena mereka sudah melakukan perbuatan melanggar hukum. Tentunya pengakuan itu juga dilakukan di depan hakim dan sumpah dibawah kitab suci,” papar dia,

Sementara saksi lain yang dinilai memberikan keterangan palsu, sambung Rizky, pihaknya akan menjeratnya di kemudian hari. Dalam artian, jerat hukum akan dilakukan secara bertahap.

“Yang memberikan keterangan palsu, justru akan lebih parah. Pertama, kalau terbukti bersalah, dia akan dijerat pasal pidana pemalsuan itu, dan pasal memberikan keterangan palsu. Bisa-bisa berlapis nanti,” tutur Rizky.

Diketahui, Abdul Kadir menjadi terdakwa setelah ditahan Polres Probolinggo pada Jum’at (4/10) lalu atas dugaan penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C. Ijazah ini ia gunakan saat maju sebagai calon legislatif (Caleg) pada pemilu 17 Apri 2019 lalu.

Sementara pada sidang putusan, Abdul Kadir terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 30 juta. Apabila denda tidak dipenuhi, maka hukumannya ditambah sebanyak 3 bulan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainulah FT


Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

1 September 2025 - 19:45 WIB

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal