Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Siapkan 8 Ribu Kuota Beasiswa Kuliah, Termasuk Biaya Hidup Cemburu Buta Latarbelakangi Pembacokan di Rumah Kos Mayangan Kota Probolinggo Susuri Sungai Gembong, Wali Kota Pasuruan Lakukan Analisis Potensi dan Permasalahan Lingkungan Kunjungan Wisata Meningkat, Pemkab Pasuruan Genjot Target PAD Wisata Abrasi Jebol Gedung Sekolah, Gubernur Khofifah Bangun Bronjong di Kali Kertosono Basuh Kaki Orang Tua, Tradisi Siswa di Kota Probolinggo saat Hadapi Kelulusan

Hukum & Kriminal · 31 Mar 2020 10:21 WIB

Hasil Lab Ijazah Palsu Keluar, Polisi Bidik 3 Tersangka Baru


					Hasil Lab Ijazah Palsu Keluar, Polisi Bidik 3 Tersangka Baru Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kasus ijazah paket C palsu dengan terpidana Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, masih berbuntut panjang. Kini, kepolisian setempat membidik 3 tersangka baru yang diduha terlibat dalam pembuatan ijazah ilegal tersebut.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizky Santoso mengatakan, penetapan 3 tersangka itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Pihaknya sudah menerima hasil laboratorium ijazah dari Polda Jatim yang isinya menguatkan keterlibatan sejumlah pihak.

“Hasil laboratorium, ijazah itu diketahui milik orang lain. Kemudian, oleh pelaku diganti atas nama Abdul Kadir. Dari serial number, tanda tangan, semuanya palsu. Hanya jenis kertasnya saja yang asli seperti ijazah pada umumnya,” kata Rizky, Selasa (31/3/2020).

Dengan tambahan bukti itu, Rizky menyatakan, pihaknya kini memburu 3 tersangka baru. Ketiganya adalah para saksi yang memberikan keterangan di hadapan hakim saat proses persidangan Abdul Kadir.

“Kami akan proses lebih dulu yang mengakui di depan hakim. Karena mereka sudah melakukan perbuatan melanggar hukum. Tentunya pengakuan itu juga dilakukan di depan hakim dan sumpah dibawah kitab suci,” papar dia,

Sementara saksi lain yang dinilai memberikan keterangan palsu, sambung Rizky, pihaknya akan menjeratnya di kemudian hari. Dalam artian, jerat hukum akan dilakukan secara bertahap.

“Yang memberikan keterangan palsu, justru akan lebih parah. Pertama, kalau terbukti bersalah, dia akan dijerat pasal pidana pemalsuan itu, dan pasal memberikan keterangan palsu. Bisa-bisa berlapis nanti,” tutur Rizky.

Diketahui, Abdul Kadir menjadi terdakwa setelah ditahan Polres Probolinggo pada Jum’at (4/10) lalu atas dugaan penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C. Ijazah ini ia gunakan saat maju sebagai calon legislatif (Caleg) pada pemilu 17 Apri 2019 lalu.

Sementara pada sidang putusan, Abdul Kadir terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 30 juta. Apabila denda tidak dipenuhi, maka hukumannya ditambah sebanyak 3 bulan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainulah FT


Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Cemburu Buta Latarbelakangi Pembacokan di Rumah Kos Mayangan Kota Probolinggo

19 Juni 2025 - 18:31 WIB

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Trending di Hukum & Kriminal